Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Mabuk Tabrak 4 Orang hingga 1 Tewas di Jayapura, Sembunyi 5 Hari Sebelum Ditangkap

Seorang polisi menabrak petugas kebersihan yang sedang bertugas di jalan di Jayapura, Papua. Bripda EN dalam kondisi mabuk saat kejadian.

GOOGLE
Ilustrasi kecelakaan 

TRIBUNJATENG.COM, JAYAPURA - Seorang polisi menabrak petugas kebersihan yang sedang bertugas di jalan di Jayapura, Papua.

Polisi berinisial Bripda EN dalam kondisi mabuk saat kecelakaan terjadi.

Korban bernama Alwi tewas di lokasi setelah ditabrak di kawasan Pelabuhan Jayapura pada Rabu (4/5/2022) pagi.

Baca juga: Rumah Mertua Kapolda Metro Jaya Kemalingan, Polisi yang Mau Tangkap Pelaku Malah Dikepung Warga


Bripda EN sempat melarikan diri setelah menabrak korban.


Ia bersembunyi selama lima hari hingga akhirnya ditangkap petugas di rumahnya, kawsan Buncen, Entrop, Jayapura, Senin (9/5/2022).

Kini EN ditetapkan sebagai tersangka.

Bermula Tabrak 4 Orang, 1 Tewas

Peristiwa tabrakan itu terjadi Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 06.00 WIT.

Bripda EN ketika itu mengendarai pikap bernomor polisi PA 8067 AI bersama kedua temannya.

EN yang dalam kondisi mabuk melintas dari arah Pelabuhan Jayapura hendak menuju Argapura.

 
Tiba-tiba, EN tak bisa mengendalikan kendaraannya hingga menabrak empat orang.

Satu di antaranya adalah petugas kebersihan yang sedang bertugas di jalan bernama Alwi.

Korban langsung tewas di tempat.

Sedangkan tiga korban lainnya adalah Deenis Krey, Kilion Fairnap dan Neles Fairnap.

"Memang benar, akibat tabrakan tersebut seorang petugas kebersihan Kota Jayapura yakni Alwi meninggal di tempat, tiga orang lainnya luka-luka," kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu.

Melarikan Diri, Ternyata 6 Bulan Mangkir Dinas

Setelah peristiwa itu Bripda EN melarikan diri.

Sanchez Napitupulu menyebutkan, ternyata Bripda EN memang kerap membuat masalah.

Dia diketahui mengkir dalam tugas di Dirkrimsus Polda Papua selama setengah tahun terakhir.

"Iya sudah tidak dinas enam bulan, itu berdasarkan informasi dari Direkrimsus," katanya di Jayapura, Selasa (10/5/2022).

Ditangkap dan Jadi Tersangka

Sekitar lima hari pelariannya, Bripda EN akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Bucen Entrop, Jayapura, Senin (9/5/2022) pagi.

Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentaang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Sanchez, EN akan menjalani proses pidana umum di Polresta Jayapura.

Dia juga dipastikan menjalani sidang disiplin di Polda Papua.

"Setelah pidana kami akan tindak sesuai prosedur di kepolisian," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripda EN Tabrak Petugas Kebersihan hingga Meninggal di Jayapura, Pelaku Sembunyi 5 Hari

Baca juga: Jambret di Jambi Ditembak Mati Setelah Tusuk Polisi Pakai Tombak

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved