Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bangkai Lumba-lumba Ditemukan Terpotong dan Siripnya Hilang, BKSDA Lakukan Investigasi

Temuan bangkai lumba-lumba di di Pantai Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Selasa (10/5/2022) membuat BKSDA melakukan investigasi

Editor: rival al manaf
(Dok Nelayan Desa Pasar Seluma, Bengkulu)
Kepala BKSDA Seksi Wilayah II Bengkulu, Mariska Tarantona, menjelaskan pihaknya melakukan investigasi dan penyelidikan terkait ditemukannya bangkai lumba-lumba yang terdampar di Pantai Desa Pasar Seluma, Provinsi Bengkulu, Selasa (10/5/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BENGKULU - Temuan bangkai lumba-lumba di di Pantai Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Selasa (10/5/2022) membuat BKSDA melakukan investigasi.

Pasalnya, lumba-lumba itu ditemukan dalam kondisi tidak wajar.

Seekor lumba-lumba itu ditemukan dalam keadaan terpotong dan siripnya hilang.

Baca juga: Suara Tangisan Menandai Akhir Pencarian Mulyadi, Pria yang Membunuh Wiwin Karena Menolak Lamaran

Baca juga: Rumah Warga Purworejo Ludes Dilalap Si Jago Merah gara-gara Lilin Jatuh di Tumpukan Sampah

Baca juga: Chord Gitar Kekasih Sejati Monita Tahalea

Baca juga: Wapada! Kasus Penculikan Anak Merebak, Ada yang Bermodus Razia Masker

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah II Bengkulu Mariska Tarantona menjelaskan, pihaknya melakukan investigasi dan penyelidikan terkait ditemukannya bangkai lumba-lumba yang terdampar di Pantai Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Selasa (10/5/2022).

Sebelumnya, bangkai hewan itu ditemukan dengan kondisi bagian tubuhnya sudah terpotong beberapa bagian.

"Kami masih melakukan investigasi terkait temuan bangkai lumba-lumba oleh nelayan itu," kata Kepala BKSDA Seksi Wilayah II Bengkulu, Mariska Tarantona, saat diwawancarai lewat telepon, Kamis (12/5/2022).

Mariska menduga ada dua kemungkinan yang terjadi terhadap temuan bangkai lumba-lumba itu.

Pertama terjerat jaring nelayan di tengah laut lalu dibuang hingga terdampar, kedua memang mati terdampar dengan sendirinya.

Menurut Mariska, pihaknya juga mendalami apakah dimungkinkan adanya skema perdagangan dan perburuan ilegal lumba-lumba.

"Investigasi apakah ada dugaan perburuan dan perdagangan ilegal juga kita lakukan," jelas Mariska.

Ditambahkannya, temuan lumba-lumba di perairan Bengkulu merupakan penanda bahwa laut di Bengkulu dalam kondisi baik atau terjaga.

"Adanya lumba-lumba adalah pertanda kondisi lingkungan laut Bengkulu masih terjaga dari pencemaran lingkungan," jelas dia.

Ditemukan tanpa sirip

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, dihebohkan dengan temuan seekor ikan lumba-lumba yang mati dalam keadaan terpotong di pantai setempat, Selasa.

Bangkai hewan itu ditemukan terdampar oleh sejumlah nelayan.

Anton Supriantono, Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Pasar Seluma, menjelaskan bangkai lumba-lumba itu ditemukan terdampar oleh sejumlah nelayan pada Selasa (10/5/2022).

"Bangkai lumba-lumba itu ditemukan terdampar dalam kondisi sudah terpotong. Kondisinya masih segar. Tidak diketahui siapa melakukannya. Namun saya bisa pastikan tindakan itu bukan dilakukan nelayan Desa Pasar Seluma," jelas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasar Seluma, Anton Suprianto, Selasa.

Bangkai lumba-lumba tersebut ketika ditemukan nelayan dalam kondisi perut telah dibelah dan sirip telah dipotong.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jakarta Pusat: Pengendara Motor Tabrak Gerobak, Terpental, lalu Terlindas Truk

Baca juga: Tutorial Urus Pergantian EKTP Hilang Area Kabupaten Semarang Lewat Aplikasi Sipenduk Online

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 113 dan 114 Subtema 2 Pembelajaran 4 Diskusi Kelompok

Sementara tubuh lumba-lumba telah dipotong menjadi dua bagian. Usai ditemukan, bangkai tersebut langsung dikuburkan di desa setempat.

Lumba-lumba menjadi salah satu mamalia laut dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018-2022, sehingga segala bentuk eksploitasi terhadap mamalia laut yang dilindungi sangat dilarang.

Lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul BKSDA Bengkulu Investigasi Temuan Bangkai Lumba-lumba Terpotong dengan Sirip Hilang di Seluma

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved