Berita Jawa Tengah
Dua Anggota Polres Blora Selewengkan Dana PNPB, Totalnya Capai Rp 3 Miliar, Ini Janji Kapolda Jateng
Menurut Kombes Pol Iqbal, keseriusan penanganan kasus tersebut dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi oleh Polres Blora hingga selesai.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng tidak segan-segan menindak dua anggota Polres Blora yang mengkorupsi dana PNPB senilai Rp 3 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berkomitmen tidak menutup-nutupi kasus tersebut.
Pihaknya berkomitmen menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Polisi Diteriaki Maling dan Dikeroyok Warga saat Hendak Menangkap Pencuri Motor Keluarga Kapolda
Baca juga: Pasutri Anggota Polres Blora Ditahan, Dana PNBP Rp 3 Miliar Buat Ikuti PayPal, Kapolres No Comment
Baca juga: Rumah Mertua Kapolda Metro Jaya Kemalingan, Polisi yang Mau Tangkap Pelaku Malah Dikepung Warga
Baca juga: Kasi Intel Kejaksaan Blak-blakan Kenakalan 2 Polisi Blora Korupsi PNBP Rp 3 Miliar
"Terlebih pelanggaran yang merugikan masyarakat serta keuangan negara," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (12/5/2022).
Menurut Kombes Pol Iqbal, keseriusan penanganan kasus tersebut dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi oleh Polres Blora hingga selesai dan telah P 21.
"Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat," jelasnya.
Kabid Humas menerangkan, terkait proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM, Bidpropam Polda Jateng menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
Setelah adanya putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan, proses pemeriksaan internal oleh Propam Polri akan dilaksanakan.
"Apabila terbukti bersalah, keduanya (EFJ dan EM) dapat dijerat dengan pasal pelanggaran disiplin dan kode etik sehingga bisa disidangkan melalui proses sidang kode etik maupun sidang disiplin," jelasnya.
Dia menuturkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, dimohon untuk segera melaporkan ke Seksi Propam Polres terdekat atau langsung ke Bidpropam Polda Jateng.
Laporan bisa dilayangkan baik melalui aplikasi, WhatsApp, laporan tertulis maupun hadir secara langsung dengan dilengkapi data dukung yang lengkap.
"Polda Jateng berkomitmen untuk terus membentuk postur anggota Polri yang baik sehingga mampu menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang baik sesuai tuntunan undang-undang dan harapan masyarakat," tandasnya.

Baca juga: Teror Maling Colong Motor Yamaha R15 Milik TNI dan Bobol Minimarket Semarang
Baca juga: Dipicu Sakit Hati, Penjual Tahu Gimbal Semarang Hendak Tusuk Driver Ojol Pakai Obeng
Selewengkan Dana PNBP Polres Blora
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah enggan berkomentar terkait kasus yang menyeret dua anggotanya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora 2021 senilai Rp 3 miliar.
tribunjateng.com
tribun jateng
Running News
PNBP Polres Blora
Pasutri Anggota Polres Blora Ditahan
Polres Blora
Polda Jateng
Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
semarang
Blora
Kejari Blora
Rutan Kelas IIB Blora
kejaksaan
PNPB
Polri
Ponpes Al Hamidah Grobogan Dijadikan Pesantren Ramah Anak, Tempat Santri Tewas Dihajar Rekannya |
![]() |
---|
Ratusan ABK Meninggal di Perairan Jateng, Penyebab Kurangnya Perhatian Nahkoda dan Pemilik |
![]() |
---|
Alasan Bupati Pemalang Nonaktif Minta 49 Kepsek Setor Uang Rp342 Juta: Kebutuhan Lebaran Banyak |
![]() |
---|
Video Tambang Pasir Ilegal di Magelang Disegel Diduga Dibeking Aparat |
![]() |
---|
Sempat Terkendala Cuaca Buruk, Kapal Pembawa 6 Jenazah ABK Asal Pemalang Akhirnya Tiba di Tegal |
![]() |
---|