Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Korupsi

KPK Ungkap Dugaan Suap Wali Kota Ambon, Staf Alfamidi Bertahap Setor Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena terjerat kasus suap.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy saat keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam. Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena terjerat kasus suap.

Richard Louhenapessy diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemberian uang itu diberikan oleh seorang Staf Alfamidi bernama Amri secara bertahap.

Baca juga: KPK Pastikan Terus Usut Kasus Kardus Durian Cak Imin

Baca juga: Hari Ini, Andi Arief Dijadwalkan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap di Penajam Paser Utara

Baca juga: Puji KPK di Era Kepemimpinan Firli Bahuri, Mahfud MD Dkritik Eks Pegawai KPK

Adapun uang Rp 500 juta terkait izin prinsip pembangunan gerai itu diserahkan kepada orang kepercayaan wali kota bernama Andrew Erin Hehanusa.

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Adapun ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. 

Firli menjelaskan, dalam proses pengurusan izin pembangunan tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, kata dia, kemudian Wali Kota Ambon memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, lanjut Firli, Richard juga diduga meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi
dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik," ucapnya.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka.

Baca juga: Mengoptimalkan Pengajaran Sastra Indonesia pada Jenjang SMP

Baca juga: Unsoed Purwokerto Adakan Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2022

Baca juga: Perlukah Ganti Oli Sepeda Motor Pasca Mudik? Simak Tips Cari Aman Berikut!

Sebelumnya, KPK juga menjemput paksa Richard Louhenapessy setelah tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik yang dilakukan secara patut dan sah.

Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Wali Kota Ambon Diduga Terima Suap Rp 500 Juta untuk Izin 20 Gerai Minimarket

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved