Berita Jepara
Lihat Anak Tiri Nonton TV, Ayah di Jepara Nekat Memperkosanya, Kepergok Istri, Terungkap Fakta Baru
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan tersangka AR memanfaatkan kondisi rumah sepi, terutama saat istri sedang keluar rumah
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Aksi bejat dilakukan AR, warga di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Pria 25 tahun itu tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Gadis berinisial AN (11) itu tak hanya sekali menjadi korban dari nasfu bejat AR.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan tersangka AR memanfaatkan kondisi rumah sepi, terutama saat istri sedang keluar rumah.
Tersangka, kata Rozi, menyuruh istrinya untuk mengecek saldo tabungan di ATM.
Saat istri berangkat, tersangka duduk di teras rumah dan bermain handphone.
Kemudian tersangka masuk rumah dan melihat AN sedang rebahan di depan televisi.
"Saat pulang ke rumah, ibu korban melihat tersangka sedang mencabuli korban.
Seketika ibu korban langsung marah terhadap tersangka," beber Rozi saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Jumat (13/5/2022).
Kejadian itu terjadi awal Ramadan, pada Minggu (3/4/2022) sekira pukul 21.20 WIB.
Rozi mengungkapkan, korban juga mengaku kepada ibunya bahwa tersangka telah memperkosa korban pada 19 Maret 2022, pada malam hari.
Pihaknya, kata Rozi, telah menyita barang bukti pakaian milik korban.
Terhadap tersangka, Satreskrim Polres Jepara menjerat dengan Pasal 81 dan atau Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya. (*)