Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka Suap Izin Pembangunan Minimarket

Wali kota Ambon diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Editor: m nur huda
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa, ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan terkait dugaan menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. 

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pejabat daerah setelah Idul Fitri, kali ini wali kota Ambon.

Wali kota Ambon diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (13/5/2022), KPK mengumumkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Selain Richard Louhenapessy, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri.

"KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Bagaimana kasusnya bermula?

Firli menjelaskan pada 2020, Amri diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon berjalan lancar.

Lalu untuk menindaklanjuti permohonan Amri tersebut, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin.

Adapun izin yang diterbitkan adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa) yang adalah orang kepercayaan RL,” ujar Firli.

Firli melanjutkan, khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik," ujar Firli, dikutip Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Atas perbuatannya, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sedangkan Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijemput paksa

KPK menjemput paksa Richard Louhenapessy setelah ia dianggap tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik yang dilakukan secara patut dan sah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved