Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kuli Bangunan Jadi Otak Pencurian Rumah Mewah di Bekasi, Komplotan Beraksi saat Pemilik Mudik

Kawanan pencuri membobol sebuah rumah di Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Desa Wanjaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

tribunnews
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Kawanan pencuri membobol sebuah rumah di Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Desa Wanjaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Hunian mewah itu menjadi sasaran pencurian saat ditinggal mudik Lebaran oleh penghuninya pada Sabtu (7/5/2022) lalu. 

"Pencurian dilakukan pada 7 Mei 2022, saat pemilik sedang mudik lebaran, baru diketahui pada saat pulang 9 Mei 2022," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, Selasa (17/5/2022). 

Baca juga: Begal Sadis Beraksi di Bogor, Korban Ceritakan Detik-Detik Menegangkan saat Diadang


Pihaknya meringkus dua orang tersangka berinisial DH (25) dan HY (35), masih terdapat dua pelaku lagi yang saat ini masih buron. 

Korban berinisial AA melapor ke Polsek Cikarang Barat, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara hingga didapati identitas pelaku. 

"Tersangka masuk ke dalam cluster perumahan dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga," jelasnya. 

Setelah berhasil masuk ke komplek cluster, pelaku mencari target rumah dengan cara mengidentifikasi lampu yang dipadamkan. 

"Aksi pencurian dilakukan pada dini hari sekira pukul 01.00 WIB, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah," paparnya. 

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, komplotan pencurian langsung menggasak barang-barang berharga. 

 
"Barang-barang yang dicuri di antaranya satu unit laptop, satu set speaker, tas punggung, TV LED, HP (ponsel) dengan estimasi kerugian sekitar Rp10 juta," ujarnya. 

Gidion menambah, tersangka DH merupakan pekerja bangunan di komplek perumahan.

Dia bisa dikatakan sebagai otak aksi kejahatan. 

Dua orang tersangka yang diringkus, dijerat pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 9 tahun. 

"Tersangka DH ini kerjanya serabutan sebagai kuli bangunan di perumahan tersebut," tutupnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuli Bangunan Otaki Pencurian Rumah Mewah di Cibitung saat Ditinggal Penghuninya Mudik Lebaran

Baca juga: Video Aksi Bullying Remaja Tangerang Selatan Viral, Polisi Buru Pelaku

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved