Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Kurir Narkoba di Medan Tak Percaya Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Selama-lamanya di Sana

Rabu (18/5/2022), dua kurir narkoba Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) divonis pidana penjara seumur hidup.

net
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Rabu (18/5/2022), dua kurir narkoba Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) divonis pidana penjara seumur hidup

Keduanya tak percaya.

Mereka yang mengikuti sidang secara daring bahkan sempat bertanya untuk memastikan vonis yang diterimanya kepada hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Dea OnlyFans Tak Ditahan karena Hamil, Polda Metro Jaya: Pertimbangan Kemanusiaan


"Hukuman seumur hidup, Pak?," kata salah satu terdakwa.


Majelis Hakim yang diketuai Syafril Pardamean sontak membenarkan hal tersebut.

"Iya seumur hidup kalian berdua di sana, selama-lamanya.

Kurang enak apa itu, dikasi makan lagi.

Barang bukti kalian banyak soalnya, 3 kilo heroin coba kalau itu beredar, pikirin orang lain juga," cetus hakim.

Mendengar hal tersebut sontak terdakwa memelas minta diringankan.

"Mohon keringanan, Yang Mulia,"kata terdakwa.

Namun hakim mengatakan masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh.

"Tidak bisa lagi, sudah dibaca.

Terhadap vonis hakim, baik penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa silahkan pergunakan hak hukumnya masing-masing," ujar hakim.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika, perbuatan keduanya meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi bangsa.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan," ucap hakim

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved