Berita Artis
Dea OnlyFans Tak Ditahan karena Hamil, Polda Metro Jaya: Pertimbangan Kemanusiaan
Tersangka kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans tak ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya karena perempuan tersebut tengah
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans tak ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya karena perempuan tersebut tengah hamil.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, keputusan tersebut diambil karena polisi mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Tidak dilakukan penahanan hanya unsur pertimbangan kemanusiaan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Dea OnlyFans Hamil, Pengacara Minta Kliennya Tak Ditahan
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Dea tetap berjalan.
"Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan, tidak memengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan," kata Zulpan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keputusan untuk menahan Dea sebenarnya ada di tangan kejaksaan, bukan kepolisian.
Pengacara Dea, Abdillah Syarifuin, meminta kejaksaan untuk tidak menahan kliennya.
"Kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke kejaksaan, nanti harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaannya," kata Abdillah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).
Abdillah mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Dea kerap menurun karena kehamilannya.
"(Dea) masih perlu perawatan, medical check up, dan lain-lain, yang pasti itu yang bisa Dea lakukan," tutur Abdillah.
Menurut Abdillah, saat ini usia kandungan Dea telah memasuki minggu ke-23.
Abdillah berharap, kepolisian dan kejaksaan dapat memaklumi permintaannya agar Dea tidak ditahan.
"Jadi karena kondisi kehamilannya ini, mohon doanya semoga ke depannya juga lancar dan pihak-pihak instansi pemerintahan terkait, entah itu kepolisian dan kejaksaan, juga bisa melihat kondisi dari Dea itu sendiri," tutur Abdillah.
Untuk diketahui, Dea ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di situs OnlyFans melanggar peraturan perundang-undangan.