Berita Semarang
FDBK Minta Panitia Tol Batalkan Proses Pengadaan Tanah Pengganti Yayasan Sunan Kalidjogo
Ratusan orang yang tergabung dalam FDBK demonstrasi di depan kantor Gubenuran Jateng.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ratusan orang yang tergabung dalam Front Demak Bersatu Kebenaran (FDBK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubenuran Jateng, Rabu (18/5/2022).
Mereka meminta menuntut Panitia Pengadaan Tanah Tol Semarang-Demak membatalkan seluruh proses pengadaan tanah pengganti atas tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu.
Mereka diajak mediasi di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Ekonomi dan Pembangunan Administrasi Sekda Provinsi Jateng.
Koordinator Aksi, Mike Santana mendukung pembangunan jalan tol Semarang-Demak sebagai Proyek Strategis Negara (PSN). Namun, segala proses pembangunan harus menaati kaidah hukum dan sosial agar tidak menimbulkan dampak buruk.
Menurutnya, pada 27 Agustus 2021 lalu, Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang diwakili R. Agus Supriyanto menyerahkan 58 sertipikat tanah wakaf asli dan usulan tanah pengganti sebagaimana tertuang dalam dua berita acara yang masing-masing ditandatangani Kepala BPN Demak serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Semarang-Demak.
Penyerahan sertipikat dan usulan tanah pengganti tersebut dilakukan atas permintaan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Demak. Namun setelah penyerahan, tidak ada tindaklanjutnya.
"Sebaliknya yang terjadi pejabat terkait tol justru meninggalkan dan tidak melibatkan sama sekali Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, tanpa komunikasi dan penjelasan yang manusiawi,” jelasnya.
Menurutnya, pada kenyataanya pengadaan tanah pengganti terus dikebut. Sementara baik BPN maupun PPK justru menggandeng pihak lain yang mengatasnamakan nazhir.
Jika acuannya adalah nazhir seharusnya panitia pengadaan tanah memahami bahwa nazhir tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu adalah badan hukum, bukan perseorangan.
"Langkah panitia yang hanya melibatkan satu orang nazhir, dan menunjuk kuasa,itu adalah langkah yang salah. Karena nazhir, sebagaimana disampaikan berulang kali oleh panitia bersifat kolektif kolegial,” jelasnya.
Dikatakannya, panitia memandang dan mengakui nazhir hanya satu orang, yaitu R. Rachmad, yang merupakan warga dan berdomisili di Jakarta.
Sementara terdapat satu nazhir lain yaitu R. Krisnaidi merupakan warga dan berdomisili di Kadilangu Demak dan dari awal proses tidak dilibatkan oleh panitia.
Menurutnya, hal tersebut menunjukan panitia lalai dan seakan menganggap bahwa tanah wakaf tersebut adalah milik perserorangan, demikian juga nazhirnya.
“Perlu kami ingatkan dan tegaskan, bahwa tanah wakaf yang dipergunakan adalah tanah wingit, peninggalan Kanjeng Sunan Kalijaga, oleh karenanya kami serukan kepada pejabat pengadaan tanah untuk tidak main-main, karena yakinlah, siapapun yang berniat tidak baik, bisa kualat atau mendapatkan murka, kualat,” tegasnya.
Adapun, proses pengadaan tanah pengganti sampai pada proses verifikasi lapangan oleh Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Jawa Tengah akan dilanjutkan dengan pembayaran pada akhir bulan Mei 2022 ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/front-demak-mediasi.jpg)