Fokus
Fokus: Jangan Percaya Diri Berlebihan
Penyampaian kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) ini ternyata tak serta disambut antusias. Sebaliknya, ada kekhawatiran.
Penulis: m nur huda | Editor: m nur huda
Tajuk Ditulis Oleh Jurnalis Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan adanya pelonggaran pemakaian masker pada Selasa (17/5/2022). Penyampaian kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) ini ternyata tak serta disambut antusias. Sebaliknya, ada kekhawatiran.
Semisal dikatakan oleh Sultan (23), warga Kecamatan Karawaci, mengaku kebingungan dengan kebijakan tersebut. Sebab, Covid-19 di Indonesia masih berstatus pandemi hingga saat ini, belum beralih ke endemi.
Selain itu, Sultan juga mengaku masih khawatir jika harus bertemu orang lain yang tak mengenakan masker. Bisa jadi orang itu mengidap Covid-19 atau penyakit lain. Pemakaian masker menurutnya tak hanya mencegah penularan Covid-19, melainkan juga mencegah penularan virus lainnya.
Baca juga: Aturan Lepas Masker Tuai Kontroversi, Epidemiolog: Sekarang Terlalu Cepat
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat tidak terburu-buru melepas maskernya sekalipun di ruangan terbuka dan tidak padat orang. Gibran masih menunggu instruksi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait pelonggaran memakai masker.
"Jangan buru-buru lepas masker. Nanti kasusnya naik meneh repot kita," kata dia.
Kasus harian Covid-19 di Solo sudah menurun drastis. Namun, vaksinasi Booster baru sekitar 50 persen. Diharapkan, masyarakat tetap mematuhi prokes.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Dalam pengumumannya, Presiden juga memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang disarankan tetap memakai masker.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka tetap disarankan menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek.
Kemudian, pemakaian masker juga tetap harus dilakukan jika masyarakat beraktivitas di ruangan tertutup. Begitu juga jika masyarakat berada di dalam transportasi publik.
Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman berharap, keputusan Presiden melonggarkan ketentuan pemakaian masker di tempat terbuka tidak dinilai masyarakat sebagai euforia terlepas dari pandemi Covid-19.
"Kita harus hati-hati, terutama narasinya. Dalam artian jangan sampai membangun euforia atau percaya diri berlebihan yang akhirnya membuat kita abai dan merugikan kita sendiri," ujar Dicky.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono berpendapat, keputusan melonggarkan prokes di tempat terbuka seharusnya bukan terkait penggunakan masker, tetapi kebijakan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan pemerintah melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka. Berdasar hasil pengamatan Kemenkes, varian baru Covid-19 khususnya subvarian Omicron BA.2 tidak menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tajuk-ditulis-oleh-wartawan-tribun-jateng-m-nur-huda_20180504_071828.jpg)