Berita Regional
Pria Tulungagung Rudapaksa Anak Tiri Berusia 12 Tahun Berulang Kali sejak 2019
Seorang pria berinisial MT (43) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila pada anak tirinya, DY (12).
TRIBUNJATENG.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pria berinisial MT (43) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila pada anak tirinya, DY (12).
MT ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/5/2022).
Sstatusnya kini menjadi tersangka.
Baca juga: Pria Solo Tewas Tenggelam di Sumur, Warga Sempat Coba Tolong tapi Gagal karena Tali Putus
"Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Kamis (19/5/2022).
Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya yang tengah melakukan hal tak senonoh, Minggu (15/5/2022).
Kaget dengan perilaku DY, orang tua berusaha mengorek penjelasannya.
"Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari oleh ayah tirinya.
Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama merudapaksanya," ungkap Iptu M Anshori.
Dalam pengakuan DY pada ibunya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada 2019.
Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB.
Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.
"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Iptu M Anshori.
Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin.