Berita Regional
Pria Tulungagung Rudapaksa Anak Tiri Berusia 12 Tahun Berulang Kali sejak 2019
Seorang pria berinisial MT (43) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila pada anak tirinya, DY (12).
Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapapun," tegas Iptu M Anshori.
Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan pencabulan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Tiri di Tulungagung Rudapaksa Anaknya yang Masih 12 Tahun, Aksi Bejat Terjadi Sejak 2019
Baca juga: Detik-Detik Menegangkan 2 Siswi SMA Bangkalan Loncat dari Mobil Angkutan saat Hendak Diculik