Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Sempat Ramai Interupsi, DPRD Jepara Setujui Penetapan 3 Ranperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang semula diajukan eksekutif.

YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG
Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif menyerahkan hasil persetujuan penetapan 3 Ranperda kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

Sejumlah anggota dewan Agus Sutisna, Latifun, Sunarto, Arofiq, Akhmad Faozi, Padmono Wisnugroho, Muslih, dan Nur Hidayat merespons Pansus II yang tidak ada pembahasan rincian pasal demi pasal.

Mereka menanyakan detail perubahan yang dihasilkan selama pembahasan. 

Meski Muzaidi sudah menjawab beberapa pertanyaan rekan-rekannya, tetapi beberapa anggota dewan yang melakukan interupsi belum puas dengan jawabannya.

Untuk itu, Ketua DPRD Haizul Ma’arif l memberi skors rapat paripurna selama 5 menit untuk memberi kesempatan Pansus II melakukan koordinasi dan menyusun jawaban.

Saat rapat paripurna dilanjutkan, penjelasan Muzaidi kembali tidak memuaskan sejumlah anggota dewan lain.

Akibatnya, saat dilakukan pengambilan keputusan, hanya dua perda hasil pembahasan Pansus I dan Pansus III yang mendapat suara bulat untuk ditetapkan. 

Sedangkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, harus melalui proses voting.

Dalam voting yang dilakukan, sebanyak 12 anggota dewan menyatakan setuju, 3 menolak, selebihnya abstain. Hasil itu menjadikan ranperda yang dibahas Pansus II ikut ditetapkan.

Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan terima kasih atas penetapan 3 dari 4 ranperda yang sebelumnya dia disampaikan.

Dia mengapresiasi DPRD atas sejumlah hal dalam ranperda yang disetujui untuk ditetapkan. Dian Kristiandi mencontohkan aturan uang jaminan dalam Perda Pemilihan Petinggi.

“Saya juga menyampaikan apresiasi atas disepakatinya beberapa hal terkait pembahasan ranperda ini, seperti penyerahan syarat uang jaminan dalam Pilpet sebagai kearifan lokal,” katanya. 

Terkait Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Dian Kristiandi mengatakan, ada perubahan signifikan terhadap pembagian kewenangan urusan pemerintahan daerah yang berdampak pada pembentukan perangkat daerah.

“Ini merupakan imbas dari lahirnya UU Cipta Kerja dan UU Pemerintahan Daerah yang beberapakali telah diubah,” kata Andi, sapaan Dian Kristiandi.

Sedangkan terkait Perda Pengelolaan Tempat Pemakaman, Andi menjelaskan adanya faktor pertumbuhan penduduk yang diikuti dengan perkembangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. 

Kondisi itu, kata Andi, memerlukan fasilitas umum berupa tempat pemakaman yang sesuai dengan kebutuhan jumlah penduduk, namun tetap mengedepankan aspek keagamaan, sosial dan budaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved