Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Sempat Ramai Interupsi, DPRD Jepara Setujui Penetapan 3 Ranperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang semula diajukan eksekutif.

YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG
Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif menyerahkan hasil persetujuan penetapan 3 Ranperda kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang semula diajukan eksekutif.

Keputusan penetapan ini dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif dan dua Ketua DPRD Jepara Pratikno dan Nuruddin Amin.

Ketiga regulasi daerah yang ditetapkan, terdiri dari Perda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi; Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara; dan Perda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman.

Dengan penetapan 3 perda ini, masih ada 1 ranperda dari eksekutif yang belum ditetapkan, karena memerlukan tambahan waktu pembahasan.

“Pansus IV yang bertugas melakukan pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2022 – 2042, meminta perpanjangan waktu pembahasan.

Hal tersebut karena Pansus IV masih memerlukan pendalaman lebih lanjut atas materi ranperda, mengingat RTRW merupakan pondasi pembangunan jangka panjang,”  kata Haizul Ma’arif, saat memimpin rapat di Gedung DPRD, Kamis (19/5/2022).

Dalam rapat ini, masing-masing perwakilian Panitia Khusus membacakan hasi pembahasan.
 
Pansus I yang membahas Ranperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi diwakili Muhammad Ibnu Hajar. 

Pansus II dengan tugas membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, dalam laporan hasil pembahasan diwakili oleh Muzaidi.

Pansus III yang bertugas membahas Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, memyampaikan laporan yang dibacakan oleh Khoirun Niam.

Di antara ketiga pelapor, Pansus II menyampaikan laporan paling singkat. Pansus ini tidak memaparkan perubahan pasal demi pasal dalam pembahasan.

Muzaidi menyampaikan pihaknya hanya memberi dua rekomendasi untuk dituangkan dalam Peraturan Bupati.

“Agar di dalam peraturan bupati ditegaskan  bahwa Rumah Sakit Umum Kartini tidak perlu menambah wakil direktur. Dua jabatan wakil direktur dipandang sudah cukup efektif dan efisien,” bebbernya.

Selanjutnya, kata dia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipandang perlu menambah 1 bidang.  

“Karena berdasar pemetaan beban kerja, termasuk berkriteria intensitas besar, sehingga dari awalnya 2 bidang menjadi 3 bidang,” tambah Muzaidi.

Pansus I dan Pansus III menyampaikan laporan detail dengan merinci perubahan-perubahan yang ditetapkan dari materi ranperda sebelumnya. 

Sejumlah anggota dewan Agus Sutisna, Latifun, Sunarto, Arofiq, Akhmad Faozi, Padmono Wisnugroho, Muslih, dan Nur Hidayat merespons Pansus II yang tidak ada pembahasan rincian pasal demi pasal.

Mereka menanyakan detail perubahan yang dihasilkan selama pembahasan. 

Meski Muzaidi sudah menjawab beberapa pertanyaan rekan-rekannya, tetapi beberapa anggota dewan yang melakukan interupsi belum puas dengan jawabannya.

Untuk itu, Ketua DPRD Haizul Ma’arif l memberi skors rapat paripurna selama 5 menit untuk memberi kesempatan Pansus II melakukan koordinasi dan menyusun jawaban.

Saat rapat paripurna dilanjutkan, penjelasan Muzaidi kembali tidak memuaskan sejumlah anggota dewan lain.

Akibatnya, saat dilakukan pengambilan keputusan, hanya dua perda hasil pembahasan Pansus I dan Pansus III yang mendapat suara bulat untuk ditetapkan. 

Sedangkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, harus melalui proses voting.

Dalam voting yang dilakukan, sebanyak 12 anggota dewan menyatakan setuju, 3 menolak, selebihnya abstain. Hasil itu menjadikan ranperda yang dibahas Pansus II ikut ditetapkan.

Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan terima kasih atas penetapan 3 dari 4 ranperda yang sebelumnya dia disampaikan.

Dia mengapresiasi DPRD atas sejumlah hal dalam ranperda yang disetujui untuk ditetapkan. Dian Kristiandi mencontohkan aturan uang jaminan dalam Perda Pemilihan Petinggi.

“Saya juga menyampaikan apresiasi atas disepakatinya beberapa hal terkait pembahasan ranperda ini, seperti penyerahan syarat uang jaminan dalam Pilpet sebagai kearifan lokal,” katanya. 

Terkait Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Dian Kristiandi mengatakan, ada perubahan signifikan terhadap pembagian kewenangan urusan pemerintahan daerah yang berdampak pada pembentukan perangkat daerah.

“Ini merupakan imbas dari lahirnya UU Cipta Kerja dan UU Pemerintahan Daerah yang beberapakali telah diubah,” kata Andi, sapaan Dian Kristiandi.

Sedangkan terkait Perda Pengelolaan Tempat Pemakaman, Andi menjelaskan adanya faktor pertumbuhan penduduk yang diikuti dengan perkembangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. 

Kondisi itu, kata Andi, memerlukan fasilitas umum berupa tempat pemakaman yang sesuai dengan kebutuhan jumlah penduduk, namun tetap mengedepankan aspek keagamaan, sosial dan budaya.

“Agar tidak menimbulkan permasalahan sosial di kalangan masyarakat,” tandasnya. (*)

Baca juga: Kibarkan Sports Tourism, Safin Elite Academy Tournament 2022 Hadirkan Akademi Sepakbola Ternama

Baca juga: Antisipasi Fatalitas Laka, Polantas Blora Gencarkan Imbauan Larangan Kereta Kelinci di Jalan Raya

Baca juga: Benarkah Bek Kiri PSIS Frendi Saputra Pindah ke Persija? Ini Tanggapannya

Baca juga: Dokter Gadungan Buka Praktik Ilegal, Sudah Punya 20 Pasien Bahkan Sempat Pasangkan Infus

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved