Berita Blora
Antisipasi Fatalitas Laka, Polantas Blora Gencarkan Imbauan Larangan Kereta Kelinci di Jalan Raya
Dalam rangka mengantisipasi fatalitas terjadinya laka, Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah terus intensif menggencarkan sosialisasi larangan
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Dalam rangka mengantisipasi fatalitas terjadinya laka, Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah terus intensif menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan kereta kelinci di jalan raya.
Hal tersebut dilakukan lantaran dewasa ini kereta kelinci menjadi sarana hiburan favorit bagi masyarakat, bahkan tak jarang kereta kelinci bermuatan banyak orang tersebut melintas di jalan raya.
Berkaca pada kejadian diluar Kabupaten Blora, dimana terjadi kecelakaan kereta kelinci dan memakan banyak korban.
Maka Polantas Blora tak ingin hal tersebut terjadi di wilayah kabupaten Blora.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sukamto mengatakan larangan Kereta Kelinci beroperasi di jalan raya terus digelorakan.
"Saat ini banner-banner imbauanpun kita pasang di lokasi wisata serta ditempat strategis lainnya. Harapannya warga dapat mengerti dan memahami pentingnya keselamatan dalam berkendara," ucap Edi Sukamto, Kamis (19/5/2022).
Mantan Kasat Samapta Polres Klaten ini mengatakan, pentingnya keselamatan dari masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya.
"Kita berbuat seperti itu karena sayang kepada saudara-saudara kami, dan kami berharap saudara-saudara kami bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas," tandasnya.
Diterangkannya, selain tidak memenuhi standart keamanan dan keselamatan naik kereta kelinci tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang.
"Bukan hanya karena tidak ada jaminan Jasa Raharja saja, namun jika terjadi kecelakaan akan menimbulkan fatalitas korban. Untuk itulah mari kita antisipasi sejak awal," terang Kasat Lantas.
Dirinya menuturkan, diharapkan bagi para pemilik kereta kelinci juga dapat memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
"Apabila (kereta kelinci) mau operasional, silakan di tempat wisata," tuturnya.
Ditambahkannya, pada saat perjalanan menuju tempat wisata, kereta kelinci tidak diperkenankan mengangkut penumpang atau masyarakat.
"Saat perjalanan dari rumah menuju tempat wisata, kami tekankan jangan ada penumpangnya karena sangat membahayakan," pungkasnya. (kim)
Baca juga: Benarkah Bek Kiri PSIS Frendi Saputra Pindah ke Persija? Ini Tanggapannya
Baca juga: Karate di Purbalingga Makin Populer, 80 Persen Sekolah Ikut Popda Cabor Karate
Baca juga: Karya Kaligrafi Siswa SMP 2 Gebog Dipamerkan
Baca juga: Kirab Budaya HUT ke-56 Batang, Bupati Wihaji dan Wabup Suyono Akan Diarak Naik Kereta Kencana