Otomotif
Dua Pengemudi Mobil Ribut gara-gara Lampu Rem Kelap-kelip
Padahal, mengacu regulasi yang berlaku, penggunaan lampu model tersebut dilarang karena berbahaya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengguna lampu kendaraan yang mengeluarkan cahaya kelap-kelip atau berkedip belakangan ini kembali marak.
Padahal, mengacu regulasi yang berlaku, penggunaan lampu model tersebut dilarang karena berbahaya.
Seperti mobil yang ada dalam unggahan akun Instagram @dashcamindonesia.
Baca juga: Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Sumo Tidur Pulas saat Tabrak Tiang, Tak Ditemukan Bekas Pengereman
Dalam rekaman itu, terlihat mobil Renault Triber yang menggunakan lampu kelap kelip di bagian depan dan belakang.
Pengemudi lain yang berada tepat di belakang mobil tersebut pun merekam kejadian itu.
Kebetulan kaca mobil pria yang merekam kejadian ini cukup terang, sehingga aksinya ketahuan oleh pemilik Renault Triber.
Lantaran tak terima direkam, pengemudi Renault itu pun mengejar perekam video itu hingga terjadi cekcok antar kedua pengemudi tersebut.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menambahkan, pengemudi yang memodifikasi lampu rem seperti tadi bisa dibilang egois dan alay.
Dia seharusnya mengerti kalau warna lampu memiliki arti dan fungsi masing-masing.
“Modifikasi lampu akan mengacaukan arti yang dikomunikasikan oleh lampu tersebut.
Sehingga bisa mispersepsi bahkan mencelakai orang lain dan dirinya sendiri,”ucap Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.
Seperti contoh, pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan.
“Bila telat mengerem, bisa terjadi tabrak dari belakang,” ucap Marcell.
Aturan dan Sanksi
Mengenai aturan penggunaan lampu tersebut sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106 yang berbunyi;
“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.”
Lampu penunjuk arah yang dimaksud adalah lampu sein.
Sedangkan lampu isyarat peringatan bahaya, maksudnya adalah lampu hazard.
Untuk sanksinya juga sudah ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi yang dikenakan berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau lebih.
Untuk sepeda motor, dikenakan Pasal 285 ayat (1), yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk kendaraan beroda empat atau lebih, dikenakan Pasal 285 ayat (2), yang bunyinya sebagai berikut, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)." (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gegera Lampu Rem Kelap-kelip, Dua Pengemudi Mobil Terlibat Cek-cok"
Baca juga: Kecelakaan Maut di Gresik: Minibus Diseruduk Truk Kontainer Terekam CCTV, Sopir Tewas Terjepit