Berita Pendidikan
Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA-SMK
Diketahui, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah tahun 2022 akan dibuka mulai Juni 2022
TRIBUNJATENG.COM - Berikut syarat dan jadwal pendaftaran PPBD Jawa Tengah Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Diketahui, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah tahun 2022 akan dibuka mulai Juni 2022.
Adapun pendaftaran PPDB jenjang SMA akan dibagi menjadi 4 jalur.
Mulai dari jalur Zonasi, Afirmasi, Pepindahan orang tua hingga Prestasi.
Namun sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta perlu mengetahui syarat yang telah ditentukan.
Lalu apa saja syarat pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA-SMK?
Syarat Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA
Berikut syarat pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA yang dikutip dari laman resmi PPDB Jateng:
1. Jalur Zonasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).