Berita Sragen
Alasan Kapolres Sragen Tangani Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur hingga 2 Tahun
Penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Sragen memasuki babak baru.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG. COM, SRAGEN- Penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Sragen memasuki babak baru.
Kapolres Sragen AKBP Pitter Yanottama membenarkan kasus itu sudah dilaporkan sejak dua tahun silam ke Polres Sragen, Desember 2020.
Hingga sekarang memang pihaknya belum menetapkan tersangka. Tetapi ia menepis penanganan kasus itu mangkrak atau tidak berjalan.
Ia melihat penyidik Polres Sragen serius menangani perkara itu.
"Saya saksikan sendiri mereka kerja siang malam, " katanya, Sabtu (21/5/2022)
Ia membenarkan tindak pidana persetubuhan itu ada. Hanya yang masih diselidiki, siapa pihak atau pelaku yang melakukan.
Ia mengungkap ada beberapa kendala mengapa penanganan kasus itu sampai sekarang belum tuntas.
Ia mengatakan, kejadian yang dialami korban terjadi pada November 2020. Sementara kasus itu baru dilaporkan sebulan kemudian, Desember 2020.
Rentang waktu antara kejadian dengan pelaporan ke polisi membuat pihaknya kesulitan mendapatkan bukti otentik terkait kejadian tindak pidana.
"Tapi kendala itu tidak membuat kami putus asa. Kita melecut untuk mencari cara pengungkapan dengan perspektif lain, dengan alat bukti yang segera kita dapatkan, " katanya
Kendala lain dalam pengungkapan kasus ini, kata dia, adalah inkonsistensi keterangan saksi. Sampai saat ini, sudah 16 saksi yang diperiksa pihaknya, termasuk korban dan keluarga korban.
Saksi itu masih dipilah, mana dari mereka yang memiliki nilai pembuktian, atau mendukung pembuktian utama kasus ini.
Ia mengakui sampai saat ini keterangan saksi yang memiliki nilai pembuktian untuk mengarah ke pelaku masih sangat minim.
Korban hanya menyebut satu nama pelaku. Sementara terduga pelaku lain, korban tidak mengenal.
Tantangan pihaknya adalah mencari bukti otentik bahwa nama yang disebut korban itu adalah pelaku sebenarnya.