Berita Regional
Mengaku Dapat Wangsit, Guru Ngaji Cabuli 2 Kakek di Garut
Aksi tak terpuji seorang guru ngaji terkenal di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, membuat warga setempat heboh.
TRIBUNJATENG, GARUT - Aksi tak terpuji seorang guru ngaji terkenal di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, membuat warga setempat heboh.
Warga selama ini tak menyangka Pur (42), orang yang dihormati, ternyata memiliki perilaku seks menyimpang.
Dia melakukan perbuatan asusila terhadap sesama jenis, dan korbannya adalah dua lansia kakek-kakek usia 70 tahun dan 79 tahun.
Baca juga: DUH GUSTI! Tangani Pasien dengan Infus Pakai Botol Bir & Suntik Bekas Berkarat Tetap Tolak Bantuan
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menceritakan kronologi Pur melakukan tindakan asusila terhadap dua lansia di Desa Kadongdong.
Kasus memalukan ini terbongkar berkat kesaksian salah satu keluarga korban.

Ia menyebut kejadian pencabulan tersebut terjadi di tahun 2021 antara bulan Maret dan Mei.
"Tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki yang korbannya laki-laki bisa dikategorikan sebagai lansia," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Sabtu (21/5/2022).
Pelaku menurutnya merupakan seorang guru ngaji yang terkenal di kampung halamannya yang juga memiliki banyak jemaah.
Ia menyebut pelaku juga memiliki banyak murid mengaji yang berkategori anak-anak.
Kedua korban juga diketahui merupakan murid atau jemaah yang biasa mengikuti pengajian yang digelar oleh pelaku.
"Pelaku ini memang terkenal dan dikenal sebagai seorang guru ngaji di lingkungannya," ucap AKBP Wirdhanto.
Pelaku nekat menjalankan aksinya itu karena mendapat wangsit melalui mimpi untuk melakukan perbuatan cabul kepada dua orang lansia.
Ia kemudian menjalankan pesan dari mimpi yang menyuruhnya untuk melakukan perbuatan zina terhadap kedua korban.
"Dengan agak sedikit memaksa dengan mendorong korban, karena korban usianya sudah renta akhirnya korban terjatuh kemudian melakukan kegiatan pencabulan," ujar AKBP Wirdhanto.
Diketahui pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri.
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP.(*)
PUR (42) seorang guru ngaji di Garut yang tega cabuli dua orang lansia yang merupakan jemaahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Detik-detik Guru Ngaji di Garut Rudapaksa Dua Kakek Renta, Paksa Korban Hingga Jatuh
Baca juga: Ritual Mengerikan, Melempar Bayi Laki-laki ke Telaga untuk Persembahan Dewanya