Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Kenaikan Tarif PDAM Kota Salatiga, Berlaku Mulai 1 Juni 2022, Samino: Masih Sangat Murah

Prinsip penetapan tarif air PDAM disesuaikan keterjangkauan dan keadilan (maksimal 4 persen dari UMK), mutu pelayanan, pemulihan biaya operasional.

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/HANES WALDA MUFTI
Direktur PDAM Kota Salatiga, Samino menyosialisasikan kenaikan tarif PDAM, Sabtu (21/5/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat, PDAM Salatiga akan menaikkan tarif air minum per 1 Juni 2022.

Perubahan tarif dasar air minum ini juga diterapkan pada tempat ibadah Rp 100, rumah tangga B Rp 250, Rumah tangga C Rp 400, dan rumah pondokan 1 Rp 400, dari tarif dasar sebelumnya sesuai golongan pelanggan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Salatiga, Pramusinta menjelaskan, tarif PDAM Kota Salatiga masih terendah meskipun ada kenaikan.

Baca juga: Pulihkan Perekonomian Kota Salatiga Melalui Salatiga Nasional Hybrid Expo 2022

Baca juga: Ingat, Syarat Wajib Memotong Sapi dan Kambing di RPH Salatiga Harus Memiliki SKKH

Baca juga: Industri Kecil di Salatiga Terus Tumbuh dan Berkembang

Baca juga: Pasca Aturan Pelonggaran Masker, Penjualan Masker di Salatiga Menurun

“Untuk diketahui, tarif PDAM untuk golongan rumah tangga A di Kabupaten Semarang Rp 1.440, Kota Semarang Rp 1.550, bahkan Kebumen mencapai Rp 2.750,” kata Pramusinta kepada Tribunjateng.com, Sabtu (21/5/2022).

Prinsip penetapan tarif tersebut disesuaikan keterjangkauan dan keadilan (maksimal 4 persen dari UMK), mutu pelayanan, pemulihan biaya operasional.

Lalu kaitan efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan air baku.

Direktur PDAM Kota Salatiga, Samino menyampaikan, BUMD PDAM selama ini tidak hanya berkontribusi pada pendapatan daerah, melainkan juga terhadap kualitas air, sewa tanah, dan pajak air tanah.

“Ketika kami studi banding ke Sleman Yogyakarta, dengan tarif rendahnya mencapai Rp 3.450, Sleman dengan Rp 41.000 pelanggan hanya bisa menyetorkan PAD Rp 1 miliar,” kata Samino.

“Perbandingan ini sebagai referensi guna membuka wacana edukasi kepada masyarakat,” paparnya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (21/5/2022).

“Perlu diketahui, jika 1 meter kubik air seharga Rp 1.100 sama dengan 5 tong."

"Sehingga masih sangat murah."

"Bayangkan kalau harus menimba air mengisi penuh 5 tong,” tambahnya.

Samino berkata, dengan kenaikan tarif sebesar Rp 100 ini akan berimbas pada peningkatan pelayanan terkait cara pembayaran, penggantian water meter gratis, dan lainnya.

“Jika ada petugas kami yang menarik biaya terhadap penggantian water meter, laporkan kami,” paparnya.

“Ganti water meter baru ini adalah tanggungan kami, bukan tanggungan pelanggan,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved