Berita Salatiga
Ingat, Syarat Wajib Memotong Sapi dan Kambing di RPH Salatiga Harus Memiliki SKKH
Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga gelar sosialisasi kepada para pedagang daging sapi Kota Salatiga terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga gelar sosialisasi kepada para pedagang daging sapi Kota Salatiga terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kegiatan ini diikuti para pedagang daging sapi di Kota Salatiga.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga, Henny Mulyani, menjelaskan sosialisasi PMK ini berlangsung secara luring di Rumah Potong Hewan (RPH) Salatiga.
“Ini sosialisasi secara luring karena yang daring sudah jauh-jauh hari kita lakukan sosialisasi sejak setelah cuti lebaran,” kata Henny kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/5/2022).
Pihaknya telah melakukan upaya agar hewan ternak di Kota Salatiga tidak terserang PMK.
“Upaya pengecekan terhadap hewan ternak, kita sudah lakukan secara berkala dan itu berjalan lancar artinya ternak kita semuanya sehat,” paparnya.
Akan dilakukan pengecekan di beberapa titik tertentu baik itu keluar kandang maupun akan masuk ke RPH.
“Yang paling sulit itu mutasi ternak dan nanti di titik-titik tertentu akan kita lakukan pengecekan ternak,” ungkapnya.
Bagi para peternak maupun pedagang sapi harus mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Bagi peternak sapi yang akan memotong di RPH harus memiliki SKKH,” ucap Henny.
“Jika tidak punya SKKH, tidak kami terima dan tidak bisa dipotong di RPH ini,” paparnya.
“Karena prioritasnya adalah menjaga hewan ternak kita agar tidak terserang PMK,” tambahnya.
Walaupun sudah mempunyai SKKH, pihaknya akan tetap mengecek kondisi sapi yang akan dipotong.
“Kalaupun sudah ada SKKH nya tetapi kewajiban dari dokter kami, tetap melakukan pengecekan lagi,” ujarnya.
Dinas Pangan dan Peternakan Kota Salatiga telah menolak beberapa pedagang sapi dari wilayah lain karena tidak memiliki SKKH.