Berita Viral
Pernikahan Beda Usia 42 Tahun di Cirebon, Mahar Uang, Rumah, Mobil dan Umrah Semua Keluarga Istri
Kakek Sondani juga memberikan mahar berupa rumah, mobil hingga memberangkatkan umrah untuk semua keluarga istrinya
TRIBUNJATENG.COM - Pernikahan beda usia di Cirebon, Jawa Barat tengah menjadi sorotan.
Tak tanggung-tanggung, beda usia mempelai sampai 42 tahun.
Sang pria, kakek Sondani merupakan juragan tanah yang berusia 61 tahun.
Sedangkan istrinya, Eva, gadis cantik yang masih berusia 19 tahun.

Mahar yang diberikan kakek Sondani kepada istrinya itu juga tak tanggung-tanggung.
Selain uang senilai Rp 500 juta, masih banyak yang lainnya.
Kakek Sondani juga memberikan mahar berupa rumah, mobil hingga memberangkatkan umrah untuk semua keluarga istrinya.
Baca juga: 4 Tahun Disembunyikan, Kekejian 1 Keluarga Terungkap Secara Tak Sengaja, Kini Tak Berkutik
Baca juga: Senyum Eks Kasatpol PP Iqbal Asnan yang Sewa Eksekutor Habisi Najamuddin, Dipicu Cinta Segitiga
Pernikahan beda usia itu berlangsung pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di musala samping rumah mempelai wanita.
Acara pernikahan di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Acara perenikahan tersebut sempat ada yang mengabadikan melalui video yang kemudian diunggah di media sosial dan dibagikan oleh akun @undercover.id.
Setelah itu, video tersebut viral esoknya, Kamis (19/5/2022) menjaadi viral.
Berikut fakta-faktanya:
1. Dibenarkan kepala desa
Kuwu atau Kepala Desa Tegalgubug Lor, Dodo Widodo membenarkan pernikahan tersebut.
Ia mengatakan, mempelai wanita merupakan salah seorang warga desanya.
"Mempelai wanita benar warga saya, kalau mempelai pria dari Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon," ujar Dodo Widodo, Jumat (20/5/2022).
Ia mengungkapkan, beberapa hari sebelum pernikahan, utusan kakek Sondani datang ke Balai Desa Tegalgubug Lor untuk mengurus surat numpang nikah.
Surat itu merupakan rekomendasi yang dijadikan syarat ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya.
Pihaknya memastikan, seluruh persyaratan yang dilampirkan untuk pernikahan kakek Sondani dan Eva juga dinyatakan lengkap.
"Saya juga tidak menyangka kabar pernikahan tersebut sampai viral di media sosial, dan enggak tahu persisnya juga," kata Dodo Widodo.
2. Viral di medsos
Video pernikahan keduanya viral di media sosial pada Kamis (19/5/2022).
Dari unggahan yang dibagikan @undercover.id, kakek Sondani menikahi Eva dengan mahar fantastis.
Di antaranya, mas kawin Rp 500 juta, rumah, mobil, hingga umrah untuk keluarga istrinya.
Pernikahan beda usia terpaut 42 tahun memang jarang terjadi.
3. Kakek Sondani juragan tanah
Sosok kakek Sondani diketahui merupakan seorang juragan tanah.
Ia pun memberikan mahar fantastis kepada istrinya.
Momen sakral pernikahan keduanya tampak dihadiri oleh tetangga dan keluarga.
Bahkan, kakek Sondani tampak diarak oleh banyak orang yang ikut merasakan bahagia.
Usai menikah, pasangan itu pun diketahui bulan madu ke Guci, Tegal.
4. Memenuhi persyaratan
Kepala Dusun (Kadus) 3 Desa Tegalgubug Lor, AH Faisal, mengatakan, usia mempelai wanita saat menikah ialah 19 tahun lebih dua bulan sehingga memenuhi batasan usia minimal.
Namun, ia mengakui sempat mendampingi utusan kakek Sondani yang mengurus dokumen pernikahan ke Kantor Kecamatan Arjawinangun untuk meminta surat dispensasi.
Sebab, menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku pengurusan pernikahan yang mendekati hari H harus melampirkan dispensasi dari kecamatan setempat.
"Alasannya, mereka ingin melaksanakan ibadah umrah setelah menikah sehingga penerbitan buku nikahnya cepat," kata AH Faisal saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat (20/5/2022).
Ia mengatakan, jika usia mempelai pria maupun wanita belum mencapai 19 tahun maka harus melampirkan dispensasi dari pengadilan agama.
Namun, dalam pernikahan kakek Sondani mempelai wanitanya telah berusia lebih dari 19 tahun sehingga hanya dispensasi dari kecamatan, karena pengurusanya mendekati hari H.
Pihaknya juga mengakui utusan H Sondani datang ke Balai Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (13/5/2022).
Sementara pernikahannya dilaksanakan pada Rabu (18/5/2022) di musala di samping kediaman mempelai wanita yang berada di Desa Tegalgubug Lor.
Selain itu, pihaknya hanya melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat untuk memberikan dokumen persyaratan pernikahan yang dibutuhkan untuk diserahkan ke KUA.
"Persyaratan yang diberikan juga sudah lengkap, sehingga kami yang bertugas di desa juga hanya melayani sebaik mungkin," ujar AH Faisal.
5. Cerai mati
Ia menyampaikan, berdasarkan surat keterangan dari Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sebelum menikahi Eva, Sondani juga berstatus cerai mati.
Karenanya, menurut dia, secara prinsip pernikahan tersebut tidak ada masalah dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pernikahan Pria 61 Tahun dan Gadis 19 Tahun di Cirebon Dipastikan Memenuhi Persyaratan yang Berlaku