Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan

Sopir Telat Oper Gigi, Mikrobus Wisata Terguling Tak Kuat Menanjak Lembah Pleset Purbalingga

Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di ruas jalan Kejobong, Kecamatan Kejobong, Kabupaten PurbaIingga, Minggu (22/5/2022).

istimewa
Polisi dan warga saat berada di lokasi kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di ruas jalan Kejobong, Kecamatan Kejobong, Kabupaten PurbaIingga, Minggu (22/5/2022). Mikrobus modifikasi bermuatan puluhan penumpang tidak kuat menanjak kemudian berjalan mundur dan terguling. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di ruas jalan Kejobong, Kecamatan Kejobong, Kabupaten PurbaIingga, Minggu (22/5/2022).

Sebuah mikrobus modifikasi bermuatan puluhan penumpang tidak kuat menanjak kemudian berjalan mundur dan terguling.

Kapolsek Kejobong, Iptu Supriyanto mengatakan kecelakaan lalu lintas tunggal menimpa mikrobus bernomor polisi R-1664-AE. 

Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Peziarah Tabrak 3 Rumah, Warung, Motor, 4 Orang Tewas

Kendaraan dikemudikan oleh Eka Risdianto (34) warga Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja.

"Saat kejadian kendaraan dalam perjalanan mengangkut rombongan wisata dari Bukateja menuju objek wisata Lembah Pleset Desa Krenceng, Kecamatan Kejobong. Penumpang berjumlah 35 orang," jelas kapolsek.

Berdasarkan keterangan pengemudi, sebelum kejadian kendaraan melaju dari arah Bukateja menuju Kejobong. 

Saat melintas di tanjakan kendaraan telat mengoper gigi sehingga tidak kuat menanjak. 

"Kendaraan berjalan mundur kemudian terperosok ke selokan air hingga terguling," jelasnya. 

Kapolsek menjelaskan tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tunggal tersebut. 

Hanya saja satu penumpang mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. 

Sedangkan penumpang lain selamat.

"Satu penumpang perempuan berusia 14 tahun mengalami sejumlah luka dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Emanuel," imbuhnya. 

Kapolsek mengimbau kepada pengemudi kendaraan umum agar tidak mengangkut penumpang melebihi ketentuan. 

Selain itu, tidak memodifikasi kendaraan diluar ketentuan karena dapat membahayakan penumpang. 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved