Berita Kriminal
Dua Perusahaan Terlibat, Sindikat Mafia Solar Bersubsidi di Pati, Terbesar Sepanjang Tahun Ini
Sebelum ungkap kasus di Kabupaten Pati, Polda Jateng telah mengungkap kasus serupa di tujuh wilayah Polres berbeda.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jateng dan Polres Pati membekuk sindikat mafia solar bersubsidi di Kabupaten Pati.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi ini disebut-sebut sebagai yang terbesar sepanjang 2022.
Terkait kasus ini, Dittipidter Bareskrim Mabes Polri menggelar konferensi pers di lokasi gudang tempat para pelaku menimbun solar bersubsidi di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Bus Jaya Utama Indo di Lingkar Selatan Pati, Satu Penumpang Luka Parah
Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi Pati, Kabareskrim Sampai Geleng-geleng: Kasus Terbesar
Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Haryanto Antarkan Kab Pati Raih Opini WTP Ketujuh secara Berturut-turut
Baca juga: Dampak Kebakaran Bangunan Liar Bawah Jembatan Juwana Pati, Jalur Kendaraan Besar Dialihkan
Lokasi gudang berada sekira satu kilometer di sebelah utara SPBU Jakenan.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, sebelum ungkap kasus di Kabupaten Pati, pihaknya telah mengungkap kasus serupa di tujuh wilayah Polres berbeda.
“Di Polres Pati ini merupakan kasus kedelapan yang kami ungkap."
"Kami tangkap 11 tersangka, perannya mulai dari pemilik gudang, pemodal, pengangsu, bahkan sopir mobil."
"Akan kami dalami lagi, apakah akan mengembang ke daerah lain."
"Karena salah satu barang bukti yang kami sita yakni satu kapal tanker yang saat ini sandar di Semarang, ada koneksinya dengan Jakarta,” kata dia kepada Tribunjateng.com, Selasa (24/5/2022).
Di Kabupaten Pati, polisi mulai mengungkap kasus ini pada 18 Mei 2022.
Para pelaku tertangkap di tiga lokasi berbeda.
Lokasi pertama yakni di Gudang Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo.
Kedua di Gudang Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan (lokasi konferensi pers).
Kemudian yang ketiga ialah di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, dimana polisi membekuk mobil elf modifikasi yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi.
Irjen Pol Luthfi menyebut, ada dua perusahaan yang terlibat kasus ini.
Yakni PT Razka Pradipta Energi dan PT Aldi Perkasa Energi.
“Estimasi kerugian masih kami taksir, sekira Rp 4 miliar dan akan berkembang."
"Dua perusahaan ini, semua akan kami sidik dan ungkap tuntas sampai ke akar untuk memberi efek jera."
"Membuktikan bahwa kami tidak main-main."
"Ini sesuai perintah Kapolri,” kata dia.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto menuturkan, seluruh tersangka saat ini ditahan di Polres Pati.
Mereka diancam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Ppasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujar Brigjen Pol Pipit kepada Tribunjateng.com, Selasa (24/5/2022).
Dalam kasus ini, dua perusahaan yang terlibat bertindak sebagai transporter.
Mereka menampung pembelian solar bersubsidi di SPBU-SPBU.
“Pembelian di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian dikirim dan dijual kembali menggunakan truk tangki berkapasitas 24 ribu liter serta 16 ribu liter untuk kepentingan industri (harga nonsubsidi),” jelas dia.
Menurut Brigjen Pol Pipit, para pelaku menjual solar tersebut untuk kapal nelayan berkapasitas di atas 30 GT.
Selain itu juga untuk kepentingan industri lainnya, misalnya pertambangan.
“Mereka menampung solar subsidi yang dibeli dari SPBU di gudang mereka, kemudian mengirim dan menjualnya menggunakan truk tangki yang bertuliskan ‘Solar Industri’,” ucap dia.
Para pelaku menjual solar tersebut di bawah harga pasaran solar industri.
Tepatnya Rp 10 ribu hingga Rp 11 ribu per liter.
Dari penjualan, mereka mendapat untung Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu per liter.
Dengan kapasitas penjualan Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu liter per hari, pelaku diperkirakan bisa meraup untung Rp 40 juta hingga Rp 75 juta setiap hari.
Mereka telah menjalankan praktik ini sejak 2021.
Brigjen Pol Pipit mengungkapkan, total solar yang telah disita kepolisian mencapai 17 ribu liter.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa tiga mobil tangki, sejumlah toren penampung solar, serta empat mobil yang telah dimodifikasi untuk membeli solar bersubsidi di SPBU.
“Bukan hanya itu, dari pengembangan TKP kedua, yang melibatkan PT Aldi Perkasa Energi, di Tanjung Priok Jakarta kami periksa kapal tanker BBM Permata Nusantara V yang mengangkut 499 ribu liter solar."
"Kapal tanker tersebut sekarang dalam proses pemeriksaan karena ada korelasi dengan kasus ini,” tandas dia.

Baca juga: Aptrindo Jateng Sarankan Larangan Kendaraan Pribadi Gunakan Solar Bersubsidi
Baca juga: Inilah Daftar Harga Pertamax, Pertalite, dan Solar Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia per 20 Mei 2022
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, dalam periode Januari hingga Mei 2022, total ada 230 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap kepolisian.
Sebanyak 335 tersangka sudah ditangkap.
“Ini merupakan upaya yang terus menerus kami laksanakan untuk mengurangi dan mencegah penyalahgunaan Pertalite, Solar, maupun LPG bersubsidi."
"Dengan harapan subisidi yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran."
"Apalagi saat terjadi krisis energi global dengan adanya perang Rusia-Ukraina, peningkatan harga komoditas energi dunia."
"Ini semakin menuntut kerja sama semua pihak, terutama kepolisian dan PT Pertamina,” ungkap dia kepada Tribunjateng.com, Selasa (24/5/2022).
GM PT Pertamina Jateng, Dwi Puja Ariestya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polri yang telah mengambil langkah cepat melakukan pengamanan dan pengawasan serta penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Saat ini harga BBM bersubsidi cukup terpaut jauh."
"Dimana harga minyak dunia saat ini sudah terus meningkat sehingga terjadi disparitas tinggi antara minyak subsidi dengan harga industri."
"Ini dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan."
"Ke depan kami serahkan sepenuhnya pada jajaran kepolisian."
"Kami dukung penyidikan dan tentunya kami harap ini bisa dituntaskan melalui jalur hukum yang berlaku,” kata dia kepada Tribunjateng.com, Selasa (24/5/2022).
Dia mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Dalam hal ini PT Pertamina membuka channel khusus (hotline) 135 untuk menerima pengaduan apabila terjadi indikasi kecurangan atau indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami juga telah buat aturan main, menindaklanjuti aturan BPH Migas, setiap pembelian kami batasi jumlahnya, bio solar maksimal 200 liter per pembelian."
"Kami pantau realisasinya, kami turunkan tim untuk periksa penjualan semua lembaga penyalur,” kata Dwi.
Selain itu, pihaknya juga menerapkan pencatatan nomor polisi kendaraan.
“Setiap pembeli solar kami catat nopolnya, mengantisipasi apabila terjadi oknum tidak bertanggungjawab yang mencoba membeli bbm dengan jumlah tidak wajar."
"Kami juga punya tim di seluruh wilayah Jawa Tengah yang bertugas membina SPBU atau lembaga penyalur yang melanggar aturan main yang kami tetapkan sebelumnya,” tandas dia. (*)
Baca juga: 10.480 Jiwa Terdampak Banjir Rob Semarang, Hendi: Kami Akan Terus Droping Makanan Cepat Saji
Baca juga: 3 Titik Tanggul Jebol, Penyebab Banjir Rob Parah di Semarang, Ketinggian Air Capai 2,1 Meter
Baca juga: Update DBD di Karanganyar, Kasus Menurun Tapi Angka Kematian Meningkat, Ini Data Rincinya
Baca juga: Aksi Bobol Rumah di Bringin Semarang Terekam CCTV, Hasil Curian Buat Beli Mobil, Pelaku Residivis