Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Oknum Polisi Ditahan Karena Diduga Melakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur

Seorang oknum polisi berinisial DA diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Editor: rival al manaf
handout/png
Ilustrasi oknum polisi. 

TRIBUNJATENG.COM, SUMATERA SELATAN - Seorang oknum polisi berinisial DA diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Ia dikabarkan ditahan di Mapolres Lubuklinggau.

Polisi itu disebuta bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

Baca juga: Tiap Malam Sarminah dan Anaknya Tidur di Kasur Basah, BMKG Perkirakan Pasang Semarang Hari Ini Masih

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Soekarno-Hatta, Mahasiswa Tewas Tertabrak Truk

Baca juga: John Yakin Konsep Giant Sea Wall Bisa Atasi Rob dan Banjir di Teluk Semarang Pantura Jateng

Kabar tersebut saat ini santer terdengar di kalangan awak media baik yang bertugas di Muratara maupun di Kota Lubuklinggau.

Informasi diperoleh Tribunsumsel.com, oknum polisi itu berinisial DA (30) ditangkap tim Satreskrim Polres Lubuklinggau, Senin (23/5/2022).

Oknum itu diduga berbuat asusila melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com mengaku sebagai pimpinan belum menerima laporan dari anggotanya.

"Sampai saat ini kita belum terima laporannya, nanti saya tanya anggota dulu ya," kata Harissandi.

Sebelumnya, Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus asusila.

"Betul, saat ini sedang jalani pemeriksaan, kami sampikan bahwa kami akan profesional, hukum harus ditegakkan," kata Ferly pada TribunSumsel.com, Senin (23/5/2022) malam.

 Ferly mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polres Lubuklinggau, mengingat lokasi delik tersebut berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Baca juga: Doa Iftitah Allahumma Baid Baini Lengkap dengan Artinya

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Selasa 24 Mei 2022 Naik Rp 3.000, Ini Daftar Lengkapnya

Baca juga: Berkendara Aman dan Nyaman dengan MyPertamina

Ferly menegaskan, Polres Muratara tidak akan memberikan intervensi, dan dirinya juga tak mungkin melindungi anggota yang bersalah namun semuanya harus mengikuti proses hukum.

"Kita tidak akan melindungi anggota yang bersalah. Tidak ada anak emas dan lain sebagainya. Kalau memang bersalah dia harus bertanggung jawab, tapi tentu ada proses hukumnya," kata dia. (Eko Hepronis/Rahmat Aizullah)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Anggota Polres Muratara Dikabarkan Diperiksa Polres Lubuklinggau, Usai Diduga Berbuat Asusila, 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved