Berita Semarang
Ombudsman Jateng Berharap Masalah Pendirian Tower di Masjid At Taqwa Semarang Bisa Terselesaikan
Sebelumnya, warga Jalan Cumi-cumi Raya, Bandarharjo, Semarang Utara geger dengan pendirian tower di Masjid At Taqwa
Penulis: hermawan Endra | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ombudsman Jateng berharap keluhan warga terkait pendirian tower bisa segera terselesaikan.
Sebelumnya, warga Jalan Cumi-cumi Raya, Bandarharjo, Semarang Utara geger dengan pendirian tower di Masjid At Taqwa.
Mereka protes dan menuntut untuk dibongkar karena menilai keberadaan pemancar itu tidak sesuai dengan keperuntukan.
Ketua Pekat Jateng, Joko Budi Santoso menceritakan awalnya ada beberapa warga di sekitar tower datang mengadu ke kantornya di jalan Yos Sudarso RT05/RW07, Bandarharjo, Semarang Utara
Baca juga: Resmi Dirilis, Ini Daftar Harga Tiket Laga Uji Coba PSIS Vs PSM, Momen Kembali ke Jatidiri
Baca juga: Alat-alatnya Terendam Rob, Layanan Uji Kendaraan Dishub Kota Tegal Tutup Sementara
"Kami menerima aduan adanya pendirian tower. Warga merasa resah, karena izin awalnya penggunaan tower corong kegiatan masjid tapi kenyataannya tower komersil, " kata Joko Budi Santoso, Selasa (24/5).
Setelah mendapatkan aduan warga, pihaknya bersurat ke Kantor Kelurahan dan DPMPTSP Kota Semarang.
Dari laporan tersebut ia mendapatkab fakta bahwa ternyata tower tersebut belum berizin.
Akhirnya ia mensosialisasikan temuan tersebut kepada warga. Kemudian warga sepakat menuntut agar tower tersebut dibongkar.
"Dari keinginan warga itu. Kami kemudian sudah bersurat ke Satpol PP agar tower di bongkar, " imbuhnya.
Pihaknya berharap instansi terkait segera melakukan tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran. Sebab pendirian tower tersebut tidak memiliki izin.
Asisten Madya Ombudsman RI Jateng, Sabbarudin Hulu menilai warga telah menempuh proses sesuai aturan yang berlaku yakni dengan melapor/mengadukan kepada Satpol PP Kota Semarang sebagai instansi penegak Perda.
Setiap bangunan termasuk pendirian tower, terdapat administrasi yang wajib dipenuhi.
Termasuk izin lokasi, dokumen UKL-UPL, Izin Mendirikan Bangunan dan lainnya.
Sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat kewajiban penyelenggara dalam kasus ini yakni Kasatpol PP Kota Semarang untuk memberikan kepastian penanganan pengaduan warga dalam waktu 30 hari diselesaikan.
Bahkan, dipertegas dalam Perda Kota Semarang tentang Pelayanan Publik.
Satpol PP Kota Semarang perlu koordinasi dengan SKPD Kota Semarang terkait, dan juga mengklarifikasi secara komprehensif terkait tower komersil yang dituntut warga untuk dibongkar.
Lurah dan DPMPTSP juga berkewajiban merespon aduan warga, untuk menjelaskan proses yang akan ditempuh pemkot semarang. (*)