Sidang May Day Berujung Ricuh Kembali Digelar, Mahasiswa Geruduk Pengadilan Negeri Semarang
Sidang terkait aksi demo May Day yang berujung ricuh di Semarangkembali digelar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang terkait aksi demo May Day yang berujung ricuh di Semarangkembali digelar.
Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (21/8/2025). dengan menghadirkan lima terdakwa.
Mereka adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi.
Baca juga: Wajah Dingin Ibin Dukun Asal Tegal Bunuh 9 Orang Pakai Kopi Sianida, Alasan Para Korban Terpedaya
Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB.
Terlihat ruang sidang dipenuhi dengan mahasiswa yang mengenakan jas almamater masing-masing.
Kedatangan mereka dalam rangka solidaritas terhadap lima terdakwa yang sedang di persidangan.
Salah satu mahasiswa yang hadir, Reza, mengatakan bahwa maksud kedatangannya merupakan bentuk dukungan kepada rekan sesama mahasiswa.
"Ini adalah aksi solidaritas kami," ujarnya di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis.
Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa mahasiswa, Naufal Sebastian, mengatakan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak cermat.
"Karena tidak menguraikan peristiwa secara jelas karena pada saat keos itu kan ada banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi," kata Naufal.
Dia juga menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Semarang.
Padahal, sebelumnya pihaknya sudah mengajukan permohonan restorative justice untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
"Kemudian kami sudah mendapatkan kesepakatan damai dengan Dinas Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, karena pada saat itu pelapornya adalah salah satu pegawai dinas Disperkim Kota Semarang ya," ucap dia.
Dalam upaya restorative justice, pihaknya juga sudah bertemu Kepala Disperkim Kota Semarang, Yudi Wibowo.
"Bahkan Wali Kota Semarang (Agustina Wilujeng) kami juga sudah ketemu dan menyampaikan tidak keberatan untuk menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan," lanjutnya.
Detik-detik Kepanikan Penumpang KA Jenggala Saat Insiden Rem Gagal, Melaju Kencang dan Lampu Padam |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Sumy Hastry Purwanti Polwan Ahli Forensik Bacakan Tes DNA Ridwan Kamil, Lulusan Undip |
![]() |
---|
Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Kamis 21 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Predator Seksual di Solo Mengaku Cabuli 8 Anak karena Terpengaruh Video Porno |
![]() |
---|
Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 21 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.