Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang May Day Berujung Ricuh Kembali Digelar, Mahasiswa Geruduk Pengadilan Negeri Semarang

Sidang terkait aksi demo May Day yang berujung ricuh di Semarangkembali digelar

Editor: muslimah
Tribunjateng/IWAN ARIFIANTO
SIDANG MAHASISWA - Pengadilan Negeri Semarang mulai menyidangkan lima mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang terkait aksi demo May Day yang berujung ricuh di Semarangkembali digelar.

Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (21/8/2025). dengan menghadirkan lima terdakwa.

Mereka adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi.

Baca juga: Wajah Dingin Ibin Dukun Asal Tegal Bunuh 9 Orang Pakai Kopi Sianida, Alasan Para Korban Terpedaya

Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB.

Terlihat ruang sidang dipenuhi dengan mahasiswa yang mengenakan jas almamater masing-masing.

Kedatangan mereka dalam rangka solidaritas terhadap lima terdakwa yang sedang di persidangan. 

Salah satu mahasiswa yang hadir, Reza, mengatakan bahwa maksud kedatangannya merupakan bentuk dukungan kepada rekan sesama mahasiswa.

"Ini adalah aksi solidaritas kami," ujarnya di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis.

Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa mahasiswa, Naufal Sebastian, mengatakan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak cermat.

"Karena tidak menguraikan peristiwa secara jelas karena pada saat keos itu kan ada banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi," kata Naufal.

Dia juga menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Semarang.

Padahal, sebelumnya pihaknya sudah mengajukan permohonan restorative justice untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

"Kemudian kami sudah mendapatkan kesepakatan damai dengan Dinas Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, karena pada saat itu pelapornya adalah salah satu pegawai dinas Disperkim Kota Semarang ya," ucap dia.

Dalam upaya restorative justice, pihaknya juga sudah bertemu Kepala Disperkim Kota Semarang, Yudi Wibowo.

"Bahkan Wali Kota Semarang (Agustina Wilujeng) kami juga sudah ketemu dan menyampaikan tidak keberatan untuk menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved