Berita Kriminal
Teriakan Anak Gadis Dari Kamar Direspon Sigap Oleh sang Ayah, Pemerkosa Diringkus Sebelum Kabur
Aksi heroik seorang ayah berduel dengan pemuda yang hendak memperkosa putrinya berhasil menyelamatkan anak.
TRIBUNJATENG.COM, RIAU - Aksi heroik seorang ayah berduel dengan pemuda yang hendak memperkosa putrinya berhasil menyelamatkan anak.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (21/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Seorang pria berinisial DH (25) ditangkap saat hendak memerkosa seorang gadis remaja yang tidur di salah satu kamar di rumah itu.
Entah bagaimana DH bisa menyelinap masuk ke kamar sang gadis.
Baca juga: Pria Ini Bunuh Kakak Ipar Pacarnya gara-gara Ditegur agar Tidak Merokok di Dalam Rumah
Baca juga: Banjir Rob Masih Menggenangi Pantura Semarang - Demak, Lalulintas Macet 5 KM
Baca juga: Wanita Muda Dianiaya dan Dirudapaksa 3 Pria di Rumahnya, Pelaku Awalnya Cari Kakak Korban
Kini pelaku telah dijebloskan ke penjara Polsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Zuhri Siregar mengatakan, pelaku saat itu masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban.
Pelaku datang dengan niat untuk memerkosa seorang gadis.
Namun, korban berteriak hingga terdengar oleh bapaknya.
"Ayah korban berinisial IS mendengar anak sulungnya IY berteriak minta tolong."
"Kemudian ayah korban langsung masuk ke kamar anaknya, dan menemukan pelaku berusaha kabur," kata Zuhri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Pelaku, lanjut dia, langsung ditangkap oleh bapak korban.
Kejadian itu memancing perhatian warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Warga langsung berdatangan untuk menangkap pelaku.
Selanjutnya orangtua korban menghubungi Polsek Siak Hulu dan petugas kemudian datang melakukan penangkapan.
Baca juga: Arti Mimpi Selingkuh, Bisa Jadi Pertanda Ada Orang Dekat Berusaha Hancurkan Anda
Baca juga: Anggota Brimob Briptu Ari dan Istri Dikeroyok Orang, Polisi Ungkap Inti Masalahnya
Baca juga: Manuel Neuer Tetap di Bayern Muenchen Hingga 2024, Oliver Kahn: Dia Kiper Terbaik Dunia
"Pelaku ini hendak melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban," sebut Zuhri.
Dari peristiwa ini, tambah dia, diamankan barang bukti berupa selimut warna merah, baju daster warna krim, baju kemeja warna merah biru, celana kain warna hitam dan celana dalam warna hitam.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 53 jo Pasal 285 KUHP Pidana. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Zuhri.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tengah Malam Dengar Teriakan Minta Tolong, Ayah di Riau Syok Lihat Sosok Jahat di Kamar Putrinya,