Berita Viral
Kasus Sejoli Dibuang ke Serayu, Kuasa Hukum Kolonel Priyanto Pertanyakan Pasir Halus di Tenggorokan
Diketahui, dalam kasus kematian sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD
"Tidak mungkin seseorang membunuh orang lain tanpa ada motif tidak mungkin seseorang membacok menggorok memutilasi orang lain tanpa motif yang jelas," ujarnya.
Feri menuturkan fakta dan dalil hukum yang digunakan Oditur Militer hanya menunjukkan dalam sidang klien mereka berencana membuang kedua korban.
Sementara kecelakaan lalu lintas saat mobil Isuzu Panther dinaiki Priyanto menabrak Handi dan Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung tidak disengaja dan terencana.
Tim penasihat hukum juga berpendapat kedua korban sudah meninggal dunia sebelum dibuang, beda dengan keterangan ahli dokter forensik yang dihadirkan Oditur Militer dalam sidang.
"Karena meninggalnya korban akibat kecelakaan lalin yang terjadi di jalan nagrek tepatnya di depan SPBU, Nagrek, Jabar (Jawa Barat)," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pasir Halus di Tenggorokan Sejoli Nagreg, Dijadikan Celah Kuasa Hukum Loloskan Kolonel Priyanto