Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kasus Sejoli Dibuang ke Serayu, Kuasa Hukum Kolonel Priyanto Pertanyakan Pasir Halus di Tenggorokan

Diketahui, dalam kasus kematian sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD

Editor: muslimah
Tribun Jakarta/Bima
Kolonel Priyanto menjalani sidang pledoi dalam kasus kematian sejoli Nagreg. 

"Tidak mungkin seseorang membunuh orang lain tanpa ada motif tidak mungkin seseorang membacok menggorok memutilasi orang lain tanpa motif yang jelas," ujarnya.

Feri menuturkan fakta dan dalil hukum yang digunakan Oditur Militer hanya menunjukkan dalam sidang klien mereka berencana membuang kedua korban.

Sementara kecelakaan lalu lintas saat mobil Isuzu Panther dinaiki Priyanto menabrak Handi dan Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung tidak disengaja dan terencana.

Tim penasihat hukum juga berpendapat kedua korban sudah meninggal dunia sebelum dibuang, beda dengan keterangan ahli dokter forensik yang dihadirkan Oditur Militer dalam sidang.

"Karena meninggalnya korban akibat kecelakaan lalin yang terjadi di jalan nagrek tepatnya di depan SPBU, Nagrek, Jabar (Jawa Barat)," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pasir Halus di Tenggorokan Sejoli Nagreg, Dijadikan Celah Kuasa Hukum Loloskan Kolonel Priyanto

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved