Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Lagi, Jokowi Beri Tugas Khusus pada Luhut, Kali Ini Urus Minyak Goreng

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan tugas khusus pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar

Editor: m nur huda
Dokumentasi Humas Kemenko Marves
Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan strategi penanganan kasus Covid-19, kepada para Epidemiologi secara virtual, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali kini berstatus PPKM Level 3. 

TRIBUNJATENG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan tugas khusus pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kali ini, Jokowi memberi tugas khusus kepada Luhut untuk mengurus permasalahan minyak goreng.

"Tiba-tiba Presiden memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak 3 hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," ujar Luhut di Perayaan Puncak Dies Natalis ke-16 GAMKI, Sabtu (21/5/2022).

Sebelumnya Jokowi mengumumkan pencabutan larangan ekspor minyak goreng pada Kamis (19/5/2022).

Lantas, apa saja pekerjaan rumah dan yang akan dilakukan Luhut?

1. Memastikan ketersediaan minyak goreng

Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan, Presiden meminta Luhut untuk membantu memastikan ketersediaan minyak goreng, khususnya di Jawa dan Bali.

"Pak Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai target, di daerah Jawa dan Bali," kata Jodi kepada Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Penuturan Jodi, Luhut tak sendiri dalam melaksanakan tugas ini. Ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku koordinator.

Selain itu, beberapa kementerian juga turut dalam teknis pelaksanaan tugas, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

Lembaga lain pun tak ketinggalan, seperti Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Agung untuk pengawasan.

2. Membantu pengembangan sistem aplikasi

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, peran Menko Marves dalam pendistribusian minyak goreng juga membantu mengembangkan sistem aplikasi pemerintah.

Sistem aplikasi tersebut akan digunakan untuk pendistribusian minyak goreng dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebelumnya pemerintah meluncurkan sistem aplikasi "SiMirah" untuk mendistribusikan minyak goreng dengan menggunakan KTP.  

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved