Ganti EKTP
Syarat Ganti EKTP Rusak Area Kabupaten Semarang, Bisa Diurus Lewat Aplikasi Sipenduk Online
Berikut ini cara ganti E-KTP rusak untuk daerah Kabupaten Semarang lewat aplikasi Sipenduk Online.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Syarat Ganti EKTP Rusak Area Kabupaten Semarang, Bisa Diurus Lewat Aplikasi Sipenduk Online
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara ganti E-KTP rusak untuk daerah Kabupaten Semarang lewat aplikasi Sipenduk Online.
Kini, pengurusan E-KTP rusak di Kabupaten Semarang bisa dilakukan dari mana saja.
E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.
Jika E-KTP rusak, tentu harus segera diurus kembali.
Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang.
Disdukcapil Kota Semarang kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP rusak.
Selain itu, pengurusan E-KTP rusak juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kabupaten Semarang.
Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Syarat utama mengurus E-KTP yang rusak adalah foto EKTP yang rusak.
Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP rusak di Kabupaten Semarang lewat aplikasi Sipenduk Online:
1. Install aplikasi Sipenduk Online di Google Play Store atau klik link ini.
2. Pilih pendaftaran online
3. Masuk ke menu Login. Bagi yang belum pernah mendaftar tap Pendaftaran Baru