Berita Blora
Dindukcapil Blora Kurangi Kuota Pemohon hingga 33 Persen, Djoko: Mulai Diberlakukan 23 Mei Lalu
Dindukcapil Kabupaten Blora mengurangi jumlah kuota pemohon hingga 33 persen.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengurangi jumlah kuota pemohon hingga 33 persen.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono mengungkapkan jumlah kuota yang biasanya 150 pemohon dikurangi menjadi 100 pemohon per hari.
"Pengurangan jumlah kuota pemohon tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 23 Mei 2022 lalu," ucapnya saat dihubungi tribunmuria.com, Kamis (26/5/2022).
"Setiap hari biasanya 150 pendaftar. Sekarang dibatasi per hari senin kemarin," imbuhnya.
Eks kepala Satpol PP tersebut menjelaskan saat ini pihaknya melayani pemohon secara manual pada Senin - Kamis dari jam 08.00 WIB - 12.00 WIB.
Sementara pada Jumat dari pukul 07.00 WIB - 10.00 WIB.
Kakak kandung musisi Iksan Skuter tersebut menerangkan alasannya mengurangi jumlah kuota bagi para pendaftar yang membutuhkan pelayanan di kantornya.
"Ya karena jam pelayanannya akhirnya overload, penyelesaiannya melebihi jam kerja, bisa sampai malam," terangnya.
Selain itu, karena tiap pendaftar diperbolehkan membawa sejumlah permohonan, maka pihaknya kasihan terhadap para pemohon yang antre panjang.
"Kita kasihan sama pemohon yang antreannya panjang sehingga mereka menunggu dari pagi sampai sore," ungkapnya.
Tak hanya sampai di situ, Djoko juga telah berupaya meminta kepada pimpinannya berupa ruang tambahan untuk memfasilitasi para pemohon yang meminta dilayani.
"Itu juga sudah saya sampaikan untuk meminta tambahan loket ke Pak Bupati, beliaunya juga sudah memberikan ruang untuk tambahan loket," jelasnya.
Kini, Dindukcapil Kabupaten Blora hanya memiliki 3 buah loket.
Sehingga Djoko meminta agar diberikan tambahan loket pelayanan dengan total 10 buah loket.
Sekedar diketahui, Kantor Dindukcapil Kabupaten Blora berada di lantai dua yang satu kompleks dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang beralamat di Jalan Raya Blora-Cepu KM 5 Jepon, Blora.
Namun, masih ada masyarakat yang belum mengetahui kantor tersebut, dan masih mengira kantor Dindukcapil Kabupaten Blora berlokasi di Jalan Sudarman Nomor 3 Blora.
Padahal lokasi tersebut merupakan kantor lama dan kini telah digunakan untuk kantor lainnya. (*)