Berita Nasional
Kemendagri Wajibkan Nama di e-KTP Minimal 2 Kata
Kemendagri memutuskan nama yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau eKTP minimal terdiri dari dua kata.
"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," jelas Zudan.
"Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," imbuh dia.
Saat ini, nama yang hanya terdiri dari satu kata memang masih cukup jamak ditemukan di tengah masyarakat Indonesia.
Hal itu tak lepas dari kebiasaan orang-orang zaman dahulu dalam memberikan nama anaknya.
Nah, selain aturan nama minimal terdiri dari dua kata, Permendagri 73/2022 juga mengatur syarat lain.
Nama yang tercatat di Dokumen Kependudukan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi.
Hal lain, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kemendagri Wajibkan Nama di KTP Elektronik Minimal 2 Kata, Ini Alasannya