HEADLINE
HEADLINE : Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, BKN Sebut Gaji dan Tunjangan Tidak Sesuai Ekspektasi
Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri. Mereka merupakan CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri. Mereka merupakan CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, setidaknya ada 105 CPNS yang menyatakan mundur. Sementara, peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 jumlahnya mencapai 112.514 orang.
BKN mengungkapkan, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratam, Kamis (26/5).
Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.
Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," imbuh Satya.
Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara. Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.
Aturan CPNS mengundurkan diri
Perihal pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 54.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Calon PNS dinyatakan memenuhi syarat jika lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.
Mereka lantas akan diangkat menjadi PNS oleh PPK. Mengacu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, seorang PNS atau CPNS dapat mengajukan permohonan berhenti.
“Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki," demikian petikan Pasal 6 huruf a peraturan tersebut.
Instansi yang CPNS-nya paling banyak mundur adalah Kemenhub sebanyak 11 orangwalau sudah lulus.
Kemudian, disusul oleh Pemprov Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang ditinggalkan oleh masing-masing 6 CPNS.
"Merugikan pemerintah karena biaya yang dikeluarkan cukup besar," ujar Satya.
Namun, dirinya tidak bisa menyebutkan secara rinci berapa nominal tersebut.
"Cukup besar, tapi untuk pastinya perlu dihitung lebih teliti. Sebagai perkiraan, bisa dilihat jumlah uang yang dijadikan sanksi per orang dari tiap instansi," kata Satya.
Sebagai gambaran, untuk seleksi pengadaan CPNS 2019 BKN setidaknya menyiapkan anggaran Rp 370 miliar untuk 238.015 formasi.(tribun network/fah/Adhyasta/fitria/kps/dtc)
Baca juga: Sabar Ditemukan Tewas di Pohon Belakang Masjid Pulutan Sidorejo Salatiga, Diduga Ini Penyebabnya
Baca juga: Urus EKTP Rusak Tanpa Antre Lewat Disdukcapil Online Pekalongan, Ini Syarat-syaratnya
Baca juga: 4 Aplikasi Penghasil Uang dengan Mining Bitcoin di HP atau Komputer
Baca juga: Senam Di Puncak Serut, Bupati Dorong Wisata Alam Desa Blora