Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ambarawa

Kasus Kecelakaan Sopir Prona vs Kereta Wisata di Ambarawa Berakhir Damai

Persoalan sopir angkutan umum Prona, Mas’ud, dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) nampaknya telah berakhir.

TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)
Mas’ud, sopir angkutan umum Prona yang terlibat kecelakaan dengan Kereta Wisata di Ambarawa memberikan keterangannya. 

TRIBUNJATENG.COM, AMBARAWA - Persoalan sopir angkutan umum Prona, Mas’ud, dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) nampaknya telah berakhir.

Mas’ud dengan KAI akhirnya berdamai dan telah menyepakati bersama.

Pemberitaan sebelumnya, Mas’ud dimintai ganti rugi seusai angkutan yang ia kendarainya tersebut terlibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Wisata di perlintasan rel sebidang jalan di Jalan Brigjend Sudiarto, Losari, Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang pada Minggu (22/5/2022) lalu.

Kepada Tribunjateng.com, Mas’ud mengaku tak punya uang untuk membayar sejumlah kerugian dari kerusakan kereta wisata yang tertemper mobilnya.

Angkutan yang rusak tertabrak Kereta Wisata di Ambarawa dievakuasi, Minggu (22/5/2022).
Angkutan yang rusak tertabrak Kereta Wisata di Ambarawa dievakuasi, Minggu (22/5/2022). (Tribun Jateng/ Reza Gustav)

“Saya sudah tidak punya uang lagi, mobil saya pun itu sudah tiga bulan belum saya bayar angsurannya. Malah sekarang terlibat kecelakaan juga,” ujarnya.

Pihak KAI pun kemudian memberikan keringanan kepada Mas’ud dengan syarat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Kesepakatan damai tersebut dilakukan saat pertemuan kedua pihak di kantor Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (27/5/2022) pekan lalu.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, mengatakan bahwa Mas’ud sendiri juga mengalami musibah yang menimpanya sehingga Mas’ud sendiri juga tidak mampu untuk mengganti rugi ke KAI.

“Sepakat secara musyawarah, sopir mengakui kesalahan dan kelalaian.

Karena kondisi ekonomi yang terbatas dan ditambah musibah yang menimpanya, yang bersangkutan tidak mampu untuk mengganti rugi ke KAI.

Dibuatlah Berita Acara kesepakatan, dilampiri surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan surat pernyataan dari sopir Prona tersebut,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (30/5/2022).

Krisbiyantoro menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya berupaya mengamanatkan isi Undang-Undang RI No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian mengenai peristiwa tersebut.

Dua di antara pasalnya yakni Pasal 170 yang berbunyi “Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap prasarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, dan orang yang dipekerjakan” dan Pasal 173 yang berbunyi “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian”. (*)

Baca juga: RSUD Limpung Tahun Ini Naik Kelas, Pj Bupati Batang: Tak Ada Kendala Jadi Tipe C

Baca juga: Surat Al Qiyamah Tentang Hari Kiamat, Tak Ada Tempat Berlindung

Baca juga: Bayaran Aplikasi Penghasil Uang Survimo, Isi Survey Dapat Duit ke Paypal

Baca juga: Dongeng Fabel Ayam Jago Ekor Hitam dan Elang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved