Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Jaksa Sebut Adam Deni Sebarkan Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni

Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai Adam Deni terbukti bersalah menyebarluaskan dokumen pribadi milik anggota Komisi III

Editor: m nur huda
tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Adam Deni usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). 

TRIBUNJATENG,COMN JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai Adam Deni terbukti bersalah menyebarluaskan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Pasalnya, kata jaksa penuntut umum, Adam Deni tak hanya mengunggah, namun juga mengubah dan menambahnya dokumen pribadi Sahroni.

“Karena terdakwa Adam Deni selain memposting juga mengubah, menambah, mengurangi foto atau gambar, atau video tersebut,” ujar jaksa di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Akibat dari unggahan Adam Deni, jaksa menilai masyarakat bisa menafsirkan hal negatif tentang dokumen tersebut.

“Sehingga masyarakat yang melihat dimungkinkan memiliki penafsiran lain atas postingan terdakwa Adam tersebut,” kata jaksa.

JPU menuntut Adam Deni dengan pidana delapan tahun penjara. Adam juga denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam Deni bersalah karena sudah menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada tahun 2020 yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Adapun, penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Sebut Adam Deni Tak Hanya Mengunggah Dokumen Ahmad Sahroni, tetapi Juga Mengubahnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved