Berita Jateng
Pembacaan Pledoi Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Diwarnai Seruan Istighfar
Sidang kasus Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang kasus Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Pembacaan nota pembelaan atau pledoi jadi agenda dalam sidang lanjutan tersebut.
Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi terdakwa kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara juga dihadir secara virtual.
Budhi mengenakan baju batik saat dihadirkan secara virtual dalam sidang tersebut.

Ia juga diberikan kesempatan pertama untuk membacakan nota pembelaan dalam kasus yang menyeretnya bersama Kedy.
Secara tegas, Budhi mengatakan tuntutan JPU dari KPK hanya sebuah asumsi tanpa bukti.
"Fakta persidangan tidak membuktikan kalau saya melakukan korupsi dan menerima gratifikasi," jelasnya, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Dukungan dan Simpati untuk Keluarga Ridwan Kamil, Sandiaga Uno Putuskan Tutup Medsos Sementara
Baca juga: Doa untuk Menenangkan Hati Saat Marah Lengkap Arab, Latin Beserta Artinya
Sembari fokus membacakan pledoi, Budhi mengaku terkejut, terhadap pengakuan para saksi.
"Saat para saksi dihadirkan dan ditanya, jawaban mereka jawaban tidak sesuai dengan BAP. Bukankah para saksi sudah disumpah," katanya secara lantang.
Dilanjutkannya, ketika menjabat menjadi Bupati Banjarnegara ia patuh terhadap perundang-undangan.
"Saya hanya melanjutkan pesan almarhum ayah saya untuk mensejahterakan masyarakat. Dan tidak sedikitpun berniat korupsi apalagi menerima gratifikasi," paparnya.
Di tengah persidangan, ia acapkali melantunkan istighfar, dan merasa difitnah lantaran yang dituduhkan yang dianggapnya tak benar.
"JPU juga menuduhkan saya mengendalikan beberapa PT, termasuk perusahaan milik ayah saya. Tuduhkan itu tidak berdasarkan, karena saya tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut," ucapnya.
Pengendali perusahaan yang dituduhkan JPU, diterangkan Budhi adalah ayahnya sebelum meninggal dunia.
"Saya sering ngobrol dengan tahan lainnya di KPK. Biasanya KPK menghadirkan bukti dan dokumen angka-angka, namun di kasus saya tidak ada," paparnya Budhi secara virtual.