Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pembacaan Pledoi Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Diwarnai Seruan Istighfar 

Sidang kasus Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Budi Susanto
Suasana sidang lanjutan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (31/5/2022). 

Dari bukti-bukti dalam persidangan, Budhi menuturkan, tidak ada pembuktian kerugian negara saat ia menjabat bupati.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono meminta maaf kepada Menko Marives Luhut Binjar Panjaitan dan warga bermarga Panjaitan, Senin (23/8/2021).
Budhi Sarwono (KOMPAS.COM/TANGKAPAN LAYAR)

"Bahkan dari pemeriksaan BPK Banjarnegara mendapatkan predikat WTP. Jadi tuntutan ke saya tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan saya menerima gratifikasi maupun korupsi," imbuhnya.

Ditambahkannya, tuntutan 12 tahun pidana dan denda Rp 700 juta, serta membayar uang pengganti Rp 26 miliar sangat memberatkan.

"Kepada JPU saya sampaikan terimakasih dan rasa hormat, namun hal itu sangat berat, karena tuntutan itu bukan murni dari fakta-fakta persidangan," tambahnya sembari mengucap istighfar.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved