Berita Jateng
Pembacaan Pledoi Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Diwarnai Seruan Istighfar
Sidang kasus Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Budi Susanto
Suasana sidang lanjutan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (31/5/2022).
Dari bukti-bukti dalam persidangan, Budhi menuturkan, tidak ada pembuktian kerugian negara saat ia menjabat bupati.

"Bahkan dari pemeriksaan BPK Banjarnegara mendapatkan predikat WTP. Jadi tuntutan ke saya tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan saya menerima gratifikasi maupun korupsi," imbuhnya.
Ditambahkannya, tuntutan 12 tahun pidana dan denda Rp 700 juta, serta membayar uang pengganti Rp 26 miliar sangat memberatkan.
"Kepada JPU saya sampaikan terimakasih dan rasa hormat, namun hal itu sangat berat, karena tuntutan itu bukan murni dari fakta-fakta persidangan," tambahnya sembari mengucap istighfar. (*)
Berita Terkait