Berita Kendal

Pajak Kendaraan Bermotor 2022 Samsat Kendal Ditarget Rp 143 M

Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kendal ditarget bisa memperoleh pendapatan dari pajak kendaraan bermotor Rp 143 miliar pada 2022. Jumla

Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/mamdukh adi priyanto
Kendaraan yang terjaring dalam operasi terpadu tertib kendaraan bermotor karena menunggak pajak, bisa langsung membayar pajak kendaraan di tempat. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kendal ditarget bisa memperoleh pendapatan dari pajak kendaraan bermotor Rp 143 miliar pada 2022. Jumlah ini mengalami peningkatan Rp 20 miliar dibandingkan target tahun sebelumnya.


Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kendal, Retno Pantja Indah Wijani mengatakan, hingga Mei ini pendapatan pajak kendaraan bermotor baru tercapai Rp 41 miliar. Artinya, masih menyisakan Rp 102 miliar untuk bisa mencapai target di sisa waktu yang ada.


Retno menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendongkrak pendapatan pajak bermotor melalui beberapa sentra pelayanan pembayaran.


Selain itu, kata dia, sosialisasi juga terus digencarkan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Di antaranya, sosialisasi kepada camat, kepala desa, dan lurah agar bisa meneruskan ke masyarakat. 


"Kami sudah lakukan upaya memperbanyak tempat pelayanan pembayaran, seperti pelayanan Samsat Keliling. Bisa juga melalui online di aplikasi NewSakpole," terangnya, Rabu (1/6/2022).


Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menerangkan, Pemerintah Kabupaten Kendal sudah memberikan Surat Edaran (SE) kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga jajaran kepala desa. 


Di samping itu, lanjut dia, upaya inovasi pembayaran terus dilakukan untuk meningkatkan minat warga membayar lajak. 


"Kontribusi pendapatan pajak kendaraan ini tidak hanya untuk daerah saja, juga untuk negara," terangnya.


Dico berharap, jika kontribusi pajak kendaraan bermotor meningkat, dana yang ada bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan nasional dan jalan provinsi. Dengan harapan, jalan yang rusak segera bisa tertangani dengan baik. (Sam)
 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved