Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkab Kudus Siapkan Gedung Produksi Sigaret Kretek Mesin

Disnakerperinkop dan UMKM Kudus tengah menyiapkan tiga gedung produksi baru di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT)

Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Raka F Pujangga
Tampak depan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus‎, di Jalan Lingkar Timur nomor 216, Megawon, Jati, Kabupaten Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UMKM (Disnakerperinkop dan UMKM) Kudus tengah menyiapkan tiga gedung produksi baru di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus.

Kepala Disnakerperinkop dan UMKM Kudus,‎ Rini Kartika Hadi menyampaikan, tiga unit gedung itu dianggarkan sebesar Rp 4,3 miliar.

‎Satu unit gedung baru tersebut rencananya akan dipakai untuk menyimpan mesin pelinting rokok sebagai lokasi produksi sigaret kretek mesin (SKM).

Sembari menunggu pengadaan mesin datang, pihaknya juga menyiapkan tempat penyimpanannya.

‎"Tiga gedung produksi yang baru dibangun itu gedung M, N dan L. Khusus untuk penyimpanan mesin di gedung L yang luasnya 200 meter persegi," ujar dia.

Sedangkan untuk gedung M dan N memiliki luas masing-masing sebesar 400 meter persegi dan 300 meter persegi.

Rencananya dua gedung baru itu akan dipakai untuk disewakan kepada pelaku usaha rokok dan satu gedung lainnya akan dimanfaatkan sebagai gudang.

Penambahan gedung produksi itu dilakukan karena melihat animo pelaku usaha rokok yang sangat tinggi.

Sehingga pihaknya perlu menambah gedung produksi untuk dimanfaatkan para pelaku usaha rokok baru.

"Saat ini yang mengantre sudah ada 17 perusahaan. Sedangkan jumlah gedung kami sudah penuh diisi 11 perusahaan," ujarnya.

Besaran sewa tempat yang murah, kata dia, menjadi satu alasan banyaknya pelaku usaha yang berminat masuk ke KIHT Kudus.

Tak hanya dari Kabupaten Kudus, banyak peminatnya juga berasal dari kabupaten/kota yang lainnya.

"Sewanya murah, apalagi sekarang produksi rokok sudah tidak boleh di garasi rumah. Minimal di tempat sendiri dengan luas minimal 200 meter persegi," ujarnya.

Sedangkan lokasi yang disediakan KIHT Kudus untuk satu gedung produksinya mencapai 400 meter persegi.

Lebih luas dibandingkan ketentuan minimal yang dipersyaratkan aturan berlaku.

"‎Harga sewanya saat ini juga terjangkau sebesar Rp 7,5 juta per tahun," katanya.

Kendati demikian, terdapat rencana kenaikan tarif sewa gedung pro‎duksi. Namun hingga kini masih belum disahkan perubahan aturannya.

"‎Sewanya rencana naik Rp 11 juta, tapi sampai saat ini belum ada regulasi jadi belum berani menaikkan . Kami masih menunggu perubahan aturan," kata Rini. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved