Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis Penjara 10 Bulan

Seorang pria bernama Hadfana Firdaus yang beberapa waktu lalu sempat viral karena menendang sesajen di puncak Gunung Semeru baru saja menjalani sidang

Editor: m nur huda
istimewa
Pria tendang sesajen di Gunung Semeru Kabupaten Lumajeng belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, LUMAJANG - Seorang pria bernama Hadfana Firdaus yang beberapa waktu lalu sempat viral karena menendang sesajen di puncak Gunung Semeru baru saja menjalani sidang lanjutan di Kejari Lumajang, Selasa (31/5/2022).

Sidang digelar dengan virtual sekira pukul 14.00 WIB, Hadfana Firdaus yang mengenakan kemeja putih dengan rompi hijau menunjukkam sikap begitu santai.

Sebelum sidang itu dimulai, Hadfana sempat melempar senyum kepada majelis hakim dan jaksa. 

Akan tetapi, sapaan ini tidak berhasil meluluhkan hati hakim.

Malahan, Hakim Budi Prayitno memberikan vonis 3 bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. 

Hadfana Firdaus terlihat kecewa mendengar vonis ini.

Sikapnya yang semula terlihat santai, gerak tubuhnya langsung menunjukkan sikap kecewa.

Bahkan dia sempat kesulitan menjawab pertanyaan hakim apakah menerima vonis tersebut, pikir-pikir, atau malah mengajukan banding. 

Setelah berfikir beberapa menit, Hadfana akhirnya menentukan sikap.

Dia memilih terima vonis tersebut.

"Saya terima vonis ini," ucap pria asal Lombok ini.

Dia diganjar hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. 

Namun tidak demikian dengan Jaksa. Jaksa memilih masih pikir-pikir.

Walhasil, jaksa diberi waktu 7 hari untuk menyatakan menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan kepada Hadfana.

Jika dalam 7 hari ke depan jaksa tak kunjung memberikan sikap, maka hakim menganggap, jaksa menerima putusannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved