Berita Nasional
Mobil Mewah Dilarang Diisi Pertalite, Pembeli BBM Bersubsidi Diatur Secara Digital
Pemerintah sampai saat ini masih melakukan penyusunan kriteria kendaraan mobil mewah yang tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Per
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah sampai saat ini masih melakukan penyusunan kriteria kendaraan mobil mewah yang tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.
"Masih dibahas kriteria (mobil mewah) tersebut, agar mudah dipahami dan dilakukan di lapangan," kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman saat dihubungi Tribun, Rabu (1/6).
Menurutnya, penyusunan kriteria mobil mewah dapat segera dirampungkan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 selesai.
"Nantinya disosialisasikan dulu ke masyarakat baru diimplemtasikan," ucapnya.
Untuk pihak-pihak yang berhak membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar subsidi, Saleh menyebut nantinya akan diatur secara digital yang terintegrasi.
"Kalau nanti digitalisasi sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register," kata Saleh.
Menyikapi rencana larangan mobil mewah tidak boleh beli Pertalite, PT Pertamina Patra Niaga juga akan menyiapkan infrastruktur pendukung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pertamina akan menyesuaikan dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang saat ini sedang dalam proses revisi oleh pemerintah
"Kami juga akan mempersiapkan infrastruktur di lapangan," kata Irto.
Menurutnya, kendaraan mobil mewah pada umumnya sudah mensyaratkan untuk mengkonsumsi BBM RON 92 ke atas, sehingga tidak tepat jika menggunakan di bawah ketentuan tersebut.
"Jadi kami mengimbau pemilik kendaraan agar menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya," ujar Irto.
Irto menjelaskan, Pertalite saat ini sudah masuk dalam kategori energi yang disubsidi oleh pemerintah, maka sasarannya yaitu masyarakat yang membutuhkan bukan pengguna mobil mewah.
"Pengguna mobil mewah seharusnya tidak masuk kelompok tersebut. Dan nanti, kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi akan ditentukan oleh pemerintah," ucapnya.
Diketahui, pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite. Hal tersebut akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.
Namun, kriteria mobil mewah tersebut belum ditentukan secara pasti, apakah dilihat dari besarnya CC kendaraan, tahun pembuatan, atau lainnya.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengusulkan sejumlah kriteria mobil mewah yang dilarang beli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.
"Usulan saya, kriteria mobil mewah tidak boleh beli Pertalite yaitu cc kendaraan lebih dari 2.000 dan tahun pembuatan kurang dari 5 tahun," kata Mulyanto.
Menurutnya, agar terimplementasi dengan baik di lapangan, maka petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dilatih untuk mengenali kriteria kendaraan yang tidak boleh beli Pertalite. "Kendaraan yang meragukan, namun ternyata berhak dapat subsidi ditempel stiker BBM bersubsidi," ucapnya.
Selain itu, kata Mulyanto, setiap SPBU juga perlu ada klaster khusus BBM bersubsidi, baik itu Solar maupun Pertalite agar tidak menimbulkan antrean. "Mobil mewah tidak boleh masuk mengisi BBM di klaster ini. Tapi pemerintah perlu sosialisasi dan masa percobaan, serta pemberlakuan secara bertahap," tuturnya.(Tribun Network/sen/wly/TRIBUN JATENG CETAK)