Berita Kudus
Operasi Rokok Ilegal Akan Dilaksanakan Merata Seluruh Kecamatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan melaksanakan operasi bersama sebagai upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC).
Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan melaksanakan operasi bersama sebagai upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, operasi itu rencananya akan menyasar pasar tradisional dan pertokoan.
"Operasi bersama ke pasar dan toko-toko ini dilaksanakan melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," jelasnya.
Selain melaksanakan operasi, sekaligus pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang.
Pihaknya meminta agar para pedagang hanya menjual rokok yang dilekati pita cukai.
"Kami nanti akan operasi apakah ada peredaran rokok ilegal, sekaligus sosialisasi dan pembagian stiker," jelas dia.
Rencananya sosialisasi akan dilaksanakan secara merata ke sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.
Menurutnya, Kabupaten Kudus tidak memiliki wilayah rawan menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.
"Tidak ada wilayah rawan, jadi operasi rokok ilegal akan dilaksanakan merata ke semua kecamatan," jelasnya.
Operasi bersama rencananya akan dilaksanakan melibatkan lintas sektoral dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan Bea Cukai.
Berbeda dengan pelaksanaan operasi pada tahun 2021 lalu, kali ini Satpol PP Kudus akan menjadi leading sector.
Tahun lalu, operasi pemberantasan rokok ilegal dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kudus.
"Tahun lalu kan Bagian Perekonomian, tahun ini yang melaksanakannya dari Satpol PP," ucap dia.
Anggaran DBHCHT di Kabupaten Kudus sebesar Rp 174 miliar hanya dialokasikan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215 tahun 2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
"Alokasi bidang penegakan hukum tahun 2022 lebih sedikit dibandingkan tahun 2021 lalu sebesar 25 persen," jelasnya. (raf)
Baca juga: Harga Pangan Naik, Konsumsi Naik: Tanda Pemulihan Ekonomi
Baca juga: Inilah Daftar Sekolah Terbaik SMP Sederajat di Pekalongan
Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U20 2023, Lawan Vietnam, Hong Kong dan Timor Leste
Baca juga: Dindik Pekalongan, Mulai Sosialisasikan PPDB Online Jenjang SMP Tahun 2022
Puncak Peringatan Harlah 97 TBS Kudus Ditandai dengan Selawat Bersama Habib Bidin |
![]() |
---|
Atasi Problem Penerangan Jalan, Pemkab Kudus Jalin Komunikasi dengan PLN |
![]() |
---|
BUMDES Simase Kembangkan Sirup Berbahan Kulit Nanas |
![]() |
---|
Tujuh Fraksi DPRD Tanggapi Tiga Ranperda Kabupaten Kudus |
![]() |
---|
Jembatan Apung Pengganti Perahu Rakit Akan Mudahkan Masyarakat Penyebrang Kabupaten |
![]() |
---|