NIK Jadi NPWP pada 2023, DJP Jamin Data WP Aman

Meski ada integrasi data antara DJP dan Disdukcapil, Neilmaldri menjamin data wajib pajak (WP) tetap rahasia.

Editor: Vito
Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi pajak (Thinkstock) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera memberlakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem pembayaran pajak. Rencananya, hal itu akan mulai diterapkan pada 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan addendum dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Muatan addendum itu mengenai pertukaran atau penggunaan data NIK sebagai NPWP.

Meski ada integrasi data antara DJP dan Disdukcapil, Neilmaldri menjamin data wajib pajak (WP) tetap rahasia.

“Karena bukan berarti dengan adanya perpaduan sistem, sana-sini (pihak lain-Red) bisa baca. Jadi, data wajib pajak tetap rahasia,” katanya, kepada awak media, setelah acara Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6).

Neilmaldrin menuturkan, keamanan data itu sudah dijamin dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 34, sehingga kerahasiaan data WP tidak mungkin diakses sembarangan.

Adapun, saat ini pemerintah sedang menyusun regulasi terkait dengan hal itu. “Saat ini dalam waktu dekat untuk peraturan pelaksanaannya sedang disiapkan oleh DJP dan Kementerian,” terangnya.

DJP juga tengah mempersiapkan validasi NIK dan NPWP dari sisi sistem. Karena saat ini masih ditemukan NPWP ganda atau NIK lama maupun salah, sehingga harus divalidasi terlebih dahhulu. Barulah setelah hal itu selesai, ada proses transisi dan aktivasi.

Namun, Neilmmaldrin tidak merinci terkait dengan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan transisi. Ia hanya bilang, masih harus menunggu aturan yang akan tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Jadi ada transisi, tapi kalau wajib pajak yang pada saat transisi itu mau mendaftarkan, dia tidak perlu mendapatkan NPWP yang seperti sekarang, tapi dia menggunakan nomor NIK dengan melakukan aktivasi, kalau dia mau aktivasi," ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tak perlu khawatir dengan pengintegrasian NIK dan NPWP itu, karena ini bukan berarti semua masyarakat Indonesia harus membayar pajak.

Neilmaldrin menyatakan, pembayar pajak adalah mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap, dan masuk ke dalam layer pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyatakan, mereka yang membayar pajak dengan sistem terintegrasi ini tetaplah mereka yang sudah memiliki penghasilan reguler.

“Jadi misalnya anak SMP, atau anak SMA, atau anak kuliah yang baru memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak harus membayar pajak. Kalau nanti sudah memiliki penghasilan reguler, baru harus aktivasi dan membayar pajak,” jelasnya. (Kontan/Bidara Pink)

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved