Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bisnis

Jangan Sampai Tertipu! Ini 5 Kunci Menghindari Jebakan Investasi Bodong dengan Imbal Hasil Besar

Waspada investasi bodong mengintasi dengan iming-iming imbal hasil besar supaya aset dan uang anda tidak raib.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Image by AI
ILUSTRASI - Investasi bodong dan pinjol ilegal rugikan masyarakat Rp139 triliun sejak 2017. Tekanan mental korban sering berujung pada bunuh diri. 

TRIBUNJATENG.COM - Investasi adalah jalan menuju kebebasan finansial, namun di balik janji keuntungan yang manis, selalu ada jebakan investasi bodong yang mengintai.

Modus utamanya? Imbal hasil (return) yang sangat besar dalam waktu singkat, jauh di atas rata-rata pasar.

Inilah lima kunci utama yang harus Anda pegang teguh agar aset dan uang Anda tidak raib ditelan penipu.

Baca juga: Lagi-Lagi Terjerat Kasus Investasi Bodong, Bos Kapal Juwana Kembali Dibui

1. Pegang Prinsip Emas: Logika Imbal Hasil yang Wajar (5L)

Prinsip terpenting dalam berinvestasi adalah "High Risk, High Return" (Risiko Tinggi, Imbal Hasil Tinggi) dan sebaliknya.

Penipu akan menjanjikan "Low Risk, High Return"—risiko rendah, tapi imbal hasil tinggi—dan ini adalah tanda bahaya utama.

Tanyakan pada diri Anda (5L):

  1. Logis kah imbal hasilnya? (Misalnya, untung 10 persen per bulan, sementara bank hanya 0,3 % per bulan).
  2. Legal kah perusahaannya? (Cek izin OJK, Bappebti, atau lembaga berwenang lainnya).
  3. Likuid kah dananya? (Bisa dicairkan kapan saja tanpa banyak syarat aneh).
  4. Lihat siapa di baliknya? (Apakah leader-nya gemar pamer kekayaan mencolok?).
  5. Lakukan riset mendalam! (Jangan hanya dengar kata teman atau influencer).

 

2. Selalu Cek Legalitas dan Izin Resmi

Penipuan investasi paling canggih sekalipun sering kali gagal memenuhi standar legalitas dasar.

Sebelum menaruh uang sepeser pun, Anda wajib memeriksa dua aspek izin berikut:

Aspek Izin yang Dicek : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk aset kripto dan berjangka.

Izin Produk : Setiap produk investasi (misalnya Reksadana, Asuransi, Sekuritas) harus memiliki izin atau terdaftar di lembaga terkait.

Cara Cek Mudah: Kunjungi situs resmi OJK atau Bappebti, dan cari nama perusahaan atau produk tersebut. Jika tidak terdaftar, JAUHI.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved