Berita Nasional
Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari untuk Hindari Polarisasi Masyarakat
DPR RI Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), dan pemerintah akhirnya menyepakati durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), dan pemerintah akhirnya menyepakati durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari.
Kesepakatan itu dicapai setelah KPU RI, pimpinan DPR RI, dan pimpinan Komisi II DPR RI menggelar pertemuan untuk berkonsultasi terkait jadwal, tahapan, hingga anggaran pemilu di Gedung DPR RI pada Senin (6/6/2022) kemarin.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR RI, KPU RI, dan pemerintah telah menyepakati durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari. Ketiga pihak juga menyepakati anggaran pemilu sebesar Rp76,6 triliun.
"Akhirnya ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari," kata Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Berkaitan dengan itu, Puan berharap distribusi logistik bisa ditetapkan KPU sesuai jadwal.
Menurut Puan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pemerintah agar Presiden Jokowi dapat segera mengeluarkan peraturan presiden terkait logistik.
Ia berharap anggaran Rp 76,6 triliun juga dapat digunakan secara efisien dan efektif, termasuk untuk pengadaan logistik.
"Kami harap pembahasan perpres logistik tersebut dibahas sama-sama pemerintah, KPU, DPR sehingga apa pun hasilnya bermanfaat," ujarnya.
Puan menegaskan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai sesuai jadwal yaitu pada 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024.
Selanjutnya, Puan menyampaikan proses pendaftaran partai peserta pemilu akan dibuka pada Agustus 2022, disusul proses verifikasi pada empat bulan berikutnya yaitu pada Desember.
Dengan durasi masa kampanye dan anggaran yang telah disepakati, Puan meminta pemerintah mengeluarkan Perpres terkait pengadaan dan distribusi logistik pemilu.
"Kami harap pembahasan Perpres terkait logistik tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah KPU dan DPR, sehingga apapaun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," ujar dia.
Masa durasi kampanye selama 75 hari yang disepakati DPR RI dan KPU RI ini berbeda dengan kesepakatan yang dicapai pemerintah dengan KPU RI beberapa waktu lalu.
Saat bertemu dengan Presiden Jokowi pada akhir Mei 2022, Ketua KPU RI menyebut durasi kampanye yang disepakati adalah selama 90 hari.
"Titik temunya adalah kampanye pada durasi 90 hari,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran KPU lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (30/5/2022).