Berita Banyumas
Empat Pria Di Banyumas Diamankan Polisi Karena Sedang Asik Pesta Sabu
Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Keempat pelaku ditangkap setelah dilakukan penggerebekan oleh petugas, saat tengah asyik berpesta sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Minggu (5/6/2022).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Narkoba AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan penangkapan pelaku berawal dari penangkapan seseorang yang baru saja melakukan transaksi sabu berinisial SP.
"Dari hasil interogasi SP membeli Narkotika jenis sabu dari seseorang bernama HP alias OT yang mengontrak rumah di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Atas informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penggerebegan di rumah kontrakan tersebut, dan mengamankan empat orang laki-laki dewasa.
Keempat orang itu adalah AB, HP, BD dan KS yang sedang berpesta dan bertransaksi sabu.
Saat dilakukan penggerebekan dan pengeledahan terhadap keempat pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka AB yaitu satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk putih sabu dengan berat bruto 2,68 gram dan satu unit handphone.
Dari tersangka HP yaitu ada barang bukti satu buah bong alat penghisap sabu, dan satu buah handphone.
Dari tersangka BD yaitu satu buah handphone dan satu unit motor merk Honda.
Kemudian dari KS kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram.
Keempat pelaku dan barang bukti yang diperoleh dari para pelaku, langsung digelandang petugas ke kantor Satnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan keempat pelaku, saat ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jti)
Baca juga: Wawali Kota Semarang Ita Lepas 42 PNS Pemkot Semarang Berangkat Haji, Ini Pesannya
Baca juga: Ada Perbaikan Jalan Pati-Grobogan, Masyarakat Diimbau Sabar dan Berhati-Hati
Baca juga: Sido Muncul Kerjasama dengan BLKK Darun Najah Purwokerto, Pemberdayaan Masyarakat Budidaya Tanaman
Baca juga: Asita Jateng: Kalau Memang Tarif Naik Candi Borobudur Naik, Mohon Dilakukan Bertahap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pesta-sabu-Kedungwringin.jpg)