Berita Viral
Kasus Sejolli Dibuang ke Sungai Serayu, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat
Kasus Sejolli Dibuang ke Sungai Serayu, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tersangka pelaku tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Kolonel Inf Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup.
Tak hanya itu, Priyanto juga dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) AD.
Vonis terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa.
Baca juga: Rumah Kosong Saksi Pelatih Silat Rudapaksa Bocah di Sragen, 2 Tahun Berlalu Kabar Korban Mengenaskan
Baca juga: Doa Nabi Sulaiman AS Supaya Diberi Kekayaan Melimpah
Faridah juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Vonis itu sama dengan tuntutan. Adapun Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Tengah, 8 Desember 2021.
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, seusai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Perjalanan kasus
Priyanto bersama dua anak buahnya melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta menggunakan mobil Isuzu Panther, 8 Desember 2021.
Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil itu bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila.