Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Borobudur

Ombudsman Jateng Soroti Kenaikan Tarif Candi Borobudur, Sebaiknya Minta Pendapat DPR

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyoroti terkait kebijakan pemerintah mengenai pengenaan tarif Rp 750.000

Penulis: hermawan Endra | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/ARIEF NOVIANTO
Sejumlah wisatawan menaiki Candi Borobudur, Magelang, Minggu (5/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyoroti terkait kebijakan pemerintah mengenai pengenaan tarif Rp 750.000,- untuk naik ke Candi Borobudur yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah mengatakan wajar saja jika menjadi sorotan masyarakat karena kebijakan tarif naik Candi Borobudur masuk dalam sektor pelayanan publik yang amat dekat dengan masyarakat Jawa Tengah. 

Farida mengatakan sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pariwisata merupakan salah satu ruang lingkup sektor pelayanan publik.

Baca juga: Laga Austria vs Denmark Diawali Mati Lampu, Tuan Rumah Terpaksa Takluk

Baca juga: Bermula dari Temukan Dua iPhone Jadi Awal Pria di Bali Masuk Penjara

Baca juga: Kunci Jawaban Halaman 99 100 101 102 Nilai-nilai Kepemimpinan Buku Tematik Kelas 6 Tema 7

Sehingga, segala hal yang berkaitan dengan pelayanan pariwisata, diharapkan pemangku kepentingan dapat memperhatikan norma-norma yang ada di Undang-Undang tersebut.

“Adanya tarif baru untuk naik ke Candi Borobudur sudah menjadi polemik di masyarakat sehingga Pemerintah perlu memperhatikan norma-norma dalam undang-undang pelayanan publik” ujar Siti Farida.   

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah juga menekankan kepada pemangku kepentingan untuk memperhatikan ketentuan pengenaan biaya/tarif dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Pemerintah perlu memperhatikan ketentuan Pasal 31 UU 25/2009 dalam pengenaan tarif tersebut, karena menjadi kepentingan publik, alangkah baiknya meminta pendapat DPR sebagai representasi masyarakat”, tambah Farida. 

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan arif dan bijaksana.

“Kami berharap pemerintah dapat segera mengambil keputusan yang jelas dan masyarakat dapat memahami apapun yang menjadi kebijakan pemerintah ke depan”, tutup Farida.  

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved